Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menaikkan harga bahan
bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium menjadi sebesar Rp6.500 per
liter dan solar sebesar Rp5.500 per liter, yang berlaku efektif sejak
Sabtu dini hari (22/6).
"Bensin jenis premium menjadi Rp6.500 per liter dan minyak solar
menjadi Rp5.500 per liter," ujar Menteri ESDM Jero Wacik dalam jumpa
pers di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat
malam.
Ikut hadir dalam jumpa pers tersebut adalah Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum dan HAM Djoko Suyanto, Menteri Koordinator
Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono dan para Menteri Kabinet Indonesia
Bersatu II.
Dengan demikian, harga bensin jenis premium (Gasoline) RON 88
mengalami kenaikan sebesar Rp2.000 per liter, dan minyak solar (Gas Oil)
mengalami kenaikan sebesar Rp1.000 per liter.
Jero mengatakan penetapan kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut
tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 07PM/12/MEM/2013 tentang
penyesuaian harga jual eceran BBM bersubsidi.
"Harga tersebut berlaku serentak di wilayah Republik Indonesia sejak 22 Juni 2013 pukul 00.00 WIB," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan
pemerintah mengambil kebijakan untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi,
karena belanja subsidi BBM saat ini berpotensi mendekati Rp300 triliun.
"Peningkatan harga minyak dunia, pembengkakan konsumsi BBM dan
menurunnya produksi minyak
berpotensi meningkatkan subsidi BBM dan
membuat defisit anggaran melampaui tiga persen terhadap PDB," katanya.
Hatta mengatakan kebijakan penyesuaian harga BBM ini juga dilakukan
karena saat ini sebesar 70 persen konsumsi BBM bersubsidi tidak tepat
sasaran dan dirasakan kurang adil bagi masyarakat kurang mampu.
"Pemerintah sadar, laju inflasi akan meningkat dan mempengaruhi
masyarakat berpenghasilan rendah. Ini pilihan sulit dan penyesuaian ini
merupakan alternatif terakhir," katanya.
Untuk itu, sebagai upaya mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM
bersubsidi kepada masyarakat kurang mampu, pemerintah juga memberikan
kompensasi berupa bantuan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Penyesuaian ini juga disertai dengan program perlindungan sosial dan
berbagai program khusus agar dapat melindungi masyarakat yang terkena
dampak," kata Hatta.
Bentuk penguatan dan perluasan cakupan program perlindungan sosial
yang selama ini sudah berjalan antara lain beras untuk masyarakat miskin
(raskin), program keluarga harapan, beasiswa untuk siswa miskin serta
BLSM dan pembangunan infrastruktur dasar.