Forum Lalulintas Kota Medan akhirnya menyepakati penyesuaian tarif
angkutan umum pascakenaikan harga Bahan Bakar Minyak sebagaimana
diumumkan Pemerintah. Ditetapkan untuk tarif angkutan penumpang umum Rp
4.500 per estafet dan pelajar Rp 3.000.
Demikian disampaikan ketua
Organda Medan Mont Gomery Munthe usai mengikuti rapat Forum Lalalintas
di kantor Dinas Perhubungan Kota Medan, Kamis (27/6). Hal tersebut telah
disepakati dengan seluruh poemangku kepentingan dengan melihat sisi
kepentingan bersama.
“Sudah kita sepakati tadinya, semua pemangku kepentingan telah dilibatkan dalam rapat ini,” ujarnya.
Kemudian
dikatakannya, saat ini keputusan rapat tersebut tinggal menunggu
peraturan wali kota diterbitkan. Sehingga pemberlakuan tarif baru
tersebut bisa diterapkan.
“Sesegera mungkin ini akan diupayakan agar bisa diberlakukan,” ujarnya.
Sebelumnya,
Organda malah menargetkan kenaikan tariff ini hanya Rp 500,- per
estafet. Hanya saja, berbeda dengan keputusan rapat yang malah lebih
besar.
“Ini kita bulatkan saja, karena dengan berbagai pertimbangan,” ujarnya.
Sebelumnya ongkos untuk penumpang umum Rp 3.800, dan pelajar Rp 2.500,- sesuai dengan penyesuaian tariff pada Mei kemarin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar