Rabu, 12 Desember 2012

PENYIAR RADIO



Dalam bahasa Inggris, penyiar disebut announcer (arti harfiyah: orang yang mengumumkan). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penyiar adalah orang yang menyiarkan atau penyeru pada radio.
Menurut M. Habib Bari dalam bukunya Teknik dan Komunikasi Penyiar Televisi-Radio-MC, penyiar adalah seorang yang bertugas menyebarkan (syiar) suatu atau lebih informasi yang terjamin akurasinya dengan menggunakan radio dengan tujuan untuk diketahui oleh pendengarnya, dilaksanakan, dituruti, dan dipahami.
Thorndike dan Barnhart dalam Junior Dictionary mengatakan, penyiar adalah “a person who make announcements over the radio” (orang yang memberitahukan/mengumumkan sesuatu melalui radio).

Prof. Onong Uchjana Effendy dalam bukunya Radio Siaran: Teori dan Praktek mengatakan, penyiar adalah orang yang menyajikan materi siaran kepada para pendengar.
Chester, Garisson dan Willis, dalam Television and Radio mengatakan, penyiar dalam sebuah station memainkan banyak peran.
Penyiar juga disebut DJ (Disk Jockey), yakni perangkai lagu, karena ia menyajikan lagu-lagu dan “bersuara” sebagai “link” atau perangkai antarlagu. Suara dan pembicaraan penyiar –jika “pas” dengan lagu-lagu yang diputar– akan menambah kenikmatan pendengar dalam mendengarkan lagu.
Pada umumnya penyiar adalah juru bicara station radio siaran. Bahkan, penyiar adalah “ujung tombak” stasiun radio. Sukses tidaknya sebuah acara ditentukan oleh penyiarnya.
Penyiar adalah seorang penampil yang melakukan pekerjaan penyiaran, menyajikan produk komersial, menyiarkan berita/informasi, akting sebagai pembawa acara atau pelawak, menghendel olah raga, pewawancara, diskusi, quiz dan narasi.
11 Syarat Jadi Penyiar
Penyiar adalah seorang profesional dalam arti memiliki keahlian atau ketermpilan khusus –yakni keterampilan komunikasi massa dalam hal ini komunikasi melalui radio.
Untuk memiliki keahlian khusus tersebut, seorang penyiar hendaknya memenuhi kualifikasi atau persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki suara standar
2. ‘Suka Ngomong’
3. Memiliki Sense of Music, suka musik/lagu.
4. Berwawasan Luas, suka membaca, haus informas dan ilmu.
5. Humoris, Memilik Sense of Humor
6. Suka bergaul, luwes, fleksibel, sociable
7. Ramah, friendly
8. Menguasai alat siaran (Radio Tools)
9. Mengenali Visi-Misi, Format, Segmen, dan Program Radio
  1. Berjiwa entertainer, selalu berupaya menyengkan pendengar. harus mampu berekspresi secara fleksibel terdepan mengikuti segala trend lifestyle & informationSiap bekerja sama dengan tim karena penyiar tidak bekerja sendiri, tapi ditopang “tim kerja” seperti programmer, produser, penulis naskah, dll.

Selasa, 11 Desember 2012

SUKU SUNDA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Bahasa adalah alat atau perwujudan budaya yang digunakan manusia untuk saling berkomunikasi atau berhubungan, baik lewat tulisan, lisan, ataupun gerakan (bahasa isyarat), dengan tujuan menyampaikan maksud hati atau kemauan kepada lawan bicaranya atau orang lain. Melalui bahasa, manusia dapat menyesuaikan diri dengan adat istiadat, tingkah laku, tata krama masyarakat, dan sekaligus mudah membaurkan dirinya dengan segala bentuk masyarakat. Bahasa memiliki beberapa fungsi yang dapat dibagi menjadi fungsi umum dan fungsi khusus. Fungsi bahasa secara umum adalah sebagai alat untuk berekspresi, berkomunikasi, dan alat untuk mengadakan integrasi dan adaptasi sosial. Sedangkan fungsi bahasa secara khusus adalah untuk mengadakan hubungan dalam pergaulan sehari-hari, mewujudkan seni (sastra), mempelajari naskah-naskah kuno, dan untuk mengeksploitasi ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bahasa-bahasa daerah atau minoritas adalah bahasa-bahasa yang:
1)      Secara tradisional digunakan dalam wilayah suatu negara, oleh warga negara dari negara tersebut, yang secara numerik membentuk kelompok yang lebih kecil dari populasi lainnya di negara tersebut; dan
2)      Berbeda dari bahasa resmi (atau bahasa-bahasa resmi) dari negara tersebut.
Betapa pentingnya sebuah bahasa dalam kebudayaan hingga setiap daerah memiliki gaya bahasa yang berbeda-beda. Salah satunya adalah penggunaan bahasa Sunda (Jawa Barat) adalah salah satu dari sekian bahasa daerah yang ada di Indonesia. Tetapi saat ini generasi muda sudah mulai terasa sedikit demi sedikit menghilangkan kebiasaan berbahasa sunda, hilangnya kebiasaan berbahasa Sunda di kalangan generasi muda tidak terlepas dari peran orang tua. Karena, banyak para orang tua yang tidak lagi membiasakan berbahasa Sunda kepada anak-anaknya. Selain itu, pengaruh budaya asing yang masuk melalui televisi dan internet turut berperan mengikis kebiasaan berbahasa Sunda. Pengaruh budaya asing pun telah membangun paradigma baru yang mengesankan bahasa daerah sebagai bahasa tertinggal. Hal itu terjadi terutama di kota-kota besar dan ramai.
Bahasa merupakan salah satu unsur dari budaya, jika bahasanya sudah mulai punah pasti kebudayaannya jauh lebih dahulu punah. Mengembangkan dan melestarikan kebudayaan tradisional, salah satunya harus dimulai dari bahasa. Sebab penggunaan bahasa Sunda di kalangan masyarakat Jawa Barat sudah mulai ditinggalkan. Berdasarkan penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), budaya Sunda merupakan salah satu etnis yang laju penggerusannya paling cepat kedua setelah etnis Betawi. Hal ini sangat mengkhawatirkan.
Selain unsur bahasa, salah satu unsur yang penting dalam sebuah budaya adalah adalah unsur kesenian. Kesenian mengacu pada nilai keindahan (estetika) yang berasal dari ekspresi hasrat manusia akan keindahan yang dinikmati dengan mata ataupun telinga. Sebagai makhluk yang mempunyai cita rasa tinggi, manusia menghasilkan berbagai corak kesenian mulai dari yang sederhana hingga perwujudan kesenian yang kompleks.
Masyarakat Sunda begitu gemar akan kesenian, sehingga banyak terdapat berbagai jenis kesenian, diantaranya seperti :
1. Seni tari : tari topeng, tari merak, tari sisingaan dan tari jaipong.
2. Seni suara dan musik :
a.  Degung (semacam orkestra) : menggunakan gendang, gong, saron, kecapi, dll.
b.  Salah satu lagu daerah Sunda antara lain yaitu Bubuy bulan, Es lilin, Manuk dadali, Tokecang dan Warung pojok.
3. Wayang golek
4. Senjata tradisional yaitu kujang, dll.
Kesenian saat ini juga sudah mulai terkikis, sudah banyak para generasi muda yang lambat laun meninggalkan kesenian tradisional daerah. Sehingga perlu pengetahuan dan pelestarian agar kesenian daerah tidak menghilangkan salah satu dari unsur kebudayaan.
1.2 Fenomena
Fenomena yang terjadi pada masyarakat khususnya para generasi muda adalah kurangnya pengetahuan mengenai pentingnya berbahasa daerah (bahasa Sunda) yang diikuti dengan kurangnya orang tua menanamkan nilai budaya berbahasa daerah (bahasa Sunda) didalam kehidupan sehari-hari dan pengaruh budaya asing yang masuk melalui televisi dan internet. Sehingga para generasi muda tidak lagi mementingkan bahasa daerah. Penggunaan Bahasa Indonesia pun tidak lagi menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Begitu pula dengan kesenian, adanya modernisasi membuat kesenian-kesenian tradisional mulai tidak menarik bagi generasi muda. Para generasi muda lebih senang bermain Band dengan alat-alat musik yang lebih modern dibandingkan dengan bermain alat musik tradisional yang masih berbahan baku kayu ataupun bambu. Kini kesenian tradisional hanya ada di beberapa acara-acara besar, tidak lagi sesering dahulu selalu ada dalam kegiatan-kegiatan adat. Bahasa dan kesenian pun semakin akan hilang ketika para generasi muda tidak lagi mengetahui dan melestarikan bahasa dan kesenian sebagai kebudayaan daerah (Sunda) atau kebudayaan bangsa.
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran Pengaruh Pengetahuan Bahasa dan Kesenian terhadap Upaya Melestarikan Bahasa dan Kesenian Kebudayaan Sunda pada Generasi Muda dan untuk mengetahui dampak Pengaruh Pengetahuan Bahasa dan Kesenian terhadap Upaya Melestarikan Kebudayaan Sunda pada Generasi Muda.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Kebudayaan Sunda
  A. Sejarah Suku Sunda
Suku Sunda adalah kelompok etnis yang berasal dari bagian barat pulau Jawa, Indonesia, yang mencakup wilayah administrasi provinsi Jawa Barat. Suku Sunda merupakan etnis kedua terbesar di Indonesia, setelah etnis Jawa. Sekurang-kurangnya 15,41% penduduk Indonesia merupakan orang Sunda. Mayoritas orang Sunda beragama Islam. Namun dalam kehidupan sehari-hari, masih banyak masyarakat yang mempercayai kekuatan-kekuatan supranatural, yang berasal dari kebudayaan animisme dan Hindu.
Jati diri yang mempersatukan orang Sunda adalah bahasanya dan budayanya. Orang Sunda dikenal memiliki sifat optimistis, ramah, sopan, dan riang, akan tetapi mereka dapat bersifat pemalu dan terlalu perasa secara emosional. Karakter orang Sunda seringkali ditampilkan melalui tokoh populer dalam kebudayaan Sunda; Kabay danan Cepot. Mereka bersifat riang, suka bercanda, dan banyak akal, tetapi seringkali nakal.
Secara Etimologi Sunda berasal dari kata Su yang berarti segala sesuatu yang mengandung unsur kebaikan. Orang Sunda meyakini bahwa memiliki etos atau karakter Kasundaan, sebagai jalan menuju keutamaan hidup. Karakter Sunda yang dimaksud adalah cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), singer (mawas diri), dan pinter (cerdas). Karakter ini telah dijalankan oleh masyarakat yang bermukim di Jawa bagian barat sejak zaman Kerajaan Salakanagara.
Nama Sunda mulai digunakan oleh raja Purnawarman pada tahun 397 untuk menyebut ibukota Kerajaan Tarumanegara yang didirikannya. Untuk mengembalikan pamor Tarumanagara yang semakin menurun, pada tahun 670, Tarusbawa, penguasa Tarumanagara yang ke-13, mengganti nama Tarumanagara menjadi Kerajaan Sunda. Kemudian peristiwa ini dijadikan alasan oleh Kerajaan Galuh untuk memisahkan negaranya dari kekuasaan Tarusbawa. Dalam posisi lemah dan ingin menghindarkan perang saudara, Tarusbawa menerima tuntutan raja Galuh. Akhirnya kawasan Tarumanagara dipecah menjadi dua kerajaan, yaitu Kerajaan Sunda dan Kerajaan Galuh dengan Sungai Citarum sebagai batasnya.
B. Unsur-unsur Budaya Sunda
1. BAHASA
Bahasa Sunda juga mengenal tingkatan dalam bahasa, yaitu unda-usuk bahasa untuk membedakan golongan usia dan status sosial antara lain yaitu :
1)      Bahasa Sunda lemes (halus) yaitu dipergunakan untuk berbicara dengan orang tua, orang yang dituakan atau disegani.
2)      Bahasa Sunda sedang yaitu digunakan antara orang yang setaraf, baik usia maupun status sosialnya.
3)      Bahasa Sunda kasar yaitu digunakan oleh atasan kepada bawahan, atau kepada orang yang status sosialnya lebih rendah.
Namun demikian, di Serang, dan Cilegon, bahasa Banyumasan (bahasa Jawa tingkatan kasar) digunakan oleh etnik pendatang dari Jawa.
2. RELIGI
Sebagain besar masyarakat suku Sunda menganut agama Islam, namun ada pula yang beragama kristen, Hindu, Budha, dll. Mereka itu tergolong pemeluk agama yang taat, karena bagi mereka kewajiban beribadah adalah prioritas utama. Contohnya dalam menjalankan ibadah puasa, sholat lima waktu, serta berhaji bagi yang mampu. Mereka juga masih mempercayai adanya kekuatan gaib. Terdapat juga adanya upacara-upacara yang berhubungan dengan salah satu fase dalam lingkaran hidup, mendirikan rumah, menanam padi, dan lain-lainnya.
3. TEKNOLOGI
Hasil-hasil teknologi terkini sangat mudah didapatkan seperti alat-alat yang digunakan untuk pertanian yang dasa jaman dulu masih menggunakan alat-alat tradisional, kini sekarang telah berubah menggunakan alat-alat modern, seperti traktor dan mesin penggiling padi. Disamping itu juga sudah terdapat alat-alat telekomunikasi dan barang elektronik modern.
4. MATA PENCAHARIAN
Mata pencaharian pokok masyarakat Sunda adalah
1)   Bidang perkebunan, seperti tumbuhan teh, kelapa sawit, karet, dan kina.
2)   Bidang pertanian, seperti padi, palawija, dan sayur-sayuran.
3)   Bidang perikanan, seperti tambak udang, dan perikanan ikan payau.
Selain bertani, berkebun dan mengelola perikanan, ada juga yang bermata pencaharian sebagai pedagang, pengrajin, dan peternak.
5. ORGANISASI SOSIAL
Sistem kekerabatan yang digunakan adalah sistem kekerabatan parental atau bilateral, yaitu mengikuti garis keturunan kedua belh phak orang tua. Pada saat menikah, orang Sunda tidak ada keharusan menikah dengan keturunan tertentu asal tidak melanggar ketentuan agama. Setelah menikah, pengantin baru bisa tinggal ditempat kediaman istri atau suami, tetapi pada umumnya mereka memilih tinggal ditempat baru atau neolokal. Dilihat dari sudut ego, orang Sunda mengenal istilh tujuh generasi keatas dan tujuh generasi ke bawah, antara lain yaitu :
Tujuh generasi keatas : Kolot, Embah, Buyut, Bao, Janggawareng, Udeg-udeg, Gantung siwur. Tujuh generasi kebawah : Anak, Incu, Buyut, Bao, Janggawareng, Udeg-udeg, Gantung siwur.
6. SISTEM PENGETAHUAN
Fasilitas yang cukup memadai dalam bidang pengetahuan maupun informasi memudahkan masyarakat dalam memilih institusi pendidikan yang akan mereka masuki dalam berbagai jenjang. Seperti pada permulaan masa kemerdekaa di Jawa Barat terdapat 358.000 murid sekolah dasar, kemudian pada tahun 1965 bertambah menjadi 2.306.164 murid sekolah dasar. Jadi berarti mengalami kenaikan sebanyak 544%. Pada saat ini pada era ke- 20 disetiap ibukota kabupaten telah tersedia universitas-universitas, fakultas-fakultas, dan cabang-cabang universitas.
7. KESENIAN
Masyarakat Sunda begitu gemar akan kesenian, sehingga banyak terdapat berbagai jenis kesenian, diantaranya seperti :
1)      Seni tari : tari topeng, tari merak, tari sisingaan dan tari jaipong.
2)      Seni suara dan musik :
a. Degung (semacam orkestra) : menggunakan gendang, gong, saron, kecapi, dll.
b. Salah satu lagu daerah Sunda antara lain yaitu Bubuy bulan, Es lilin, Manuk dadali.
3) Wayang golek.
4) Senjata tradisional yaitu kujang.
C. Bahasa Sunda
      1. Variasi dalam bahasa Sunda
Bahasa Sunda adalah sebuah bahasa dari cabang Melayu-Polinesia dalam rumpun bahasa Austronesia. Bahasa ini dituturkan oleh sekitar 27 juta orang dan merupakan bahasa dengan penutur terbanyak kedua di Indonesia setelah Bahasa Jawa. Bahasa Sunda dituturkan di sebagian besar provinsi Jawa Barat (kecuali kawasan pantura yang merupakan daerah tujuan urbanisasi di mana penutur bahasa ini semakin berkurang), melebar hingga batas Kali Pemali (Cipamali) di wilayah Brebes dan Majenang, Cilacap Jawa Tengah, dan di kawasan selatan provinsi Banten.
Dari segi linguistik, bersama bahasa Baduy, bahasa Sunda membentuk suatu rumpun bahasa Sunda yang dimasukkan ke dalam rumpun bahasa Melayu-Sumbawa.
Dalam percakapan sehari-hari, etnis Sunda banyak menggunakan bahasa Sunda. Namun kini telah banyak masyarakat Sunda terutama yang tinggal di perkotaan tidak lagi menggunakan bahasa tersebut dalam bertutur kata. Seperti yang terjadi di pusat-pusat keramaian kota Bandung dan Bogor, dimana banyak masyarakat yang tidak lagi menggunakan bahasa Sunda.
Ada beberapa dialek dalam bahasa Sunda, antara lain dialek Sunda-Banten, dialek Sunda-Bogor, dialek Sunda-Priangan, dialek Sunda-Jawa, dan beberapa dialek lainnya yang telah bercampur baur dengan bahasa Jawa dan bahasa Melayu. Karena pengaruh budaya Jawa pada masa kekuasaan Kerajaan Mataram Islam, bahasa Sunda – terutama dialek Sunda Priangan – mengenal beberapa tingkatan berbahasa, mulai dari bahasa halus, bahasa loma/lancaran, hingga bahasa kasar. Namun di wilayah-wilayah pedesaan dan mayoritas daerah Banten, bahasa Sunda loma tetap dominan.
Dialek (basa wewengkon) bahasa Sunda beragam, mulai dari dialek Sunda-Banten, hingga dialek Sunda-Jawa Tengahan yang mulai tercampur bahasa Jawa. Para pakar bahasa biasanya membedakan enam dialek yang berbeda. Dialek-dialek ini adalah Dialek Barat, Dialek Utara, Dialek Selatan, Dialek Tengah Timur, Dialek Timur Laut, Dialek Tenggara.
Dialek Barat dipertuturkan di daerah Banten selatan. Dialek Utara mencakup daerah Sunda utara termasuk kota Bogor dan beberapa bagian Pantura. Lalu dialek Selatan adalah dialek Priangan yang mencakup kota Bandung dan sekitarnya. Sementara itu dialek Tengah Timur adalah dialek di sekitar Majalengka. Dialek Timur  Laut adalah dialek di sekitar Kuningan, dialek ini juga dipertuturkan di beberapa bagian Brebes, Jawa Tengah. Dan akhirnya dialek Tenggara adalah dialek sekitar Ciamis.
Bahasa Sunda Kuna adalah bentuk bahasa Sunda yang ditemukan pada beberapa catatan tertulis, baik di batu (prasasti) maupun lembaran daun kering (lontar). Tidak diketahui apakah bahasa ini adalah dialek tersendiri atau merupakan bentuk yang menjadi pendahulu bahasa Sunda modern. Sedikitnya literatur berbahasa Sunda menyulitkan kajian linguistik varian bahasa ini.
2. Sejarah dan penyebaran
Bahasa Sunda terutama dipertuturkan di sebelah barat pulau Jawa, di daerah yang dijuluki Tatar Sunda. Namun demikian, bahasa Sunda juga dipertuturkan di bagian barat Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Brebes dan Cilacap. Banyak nama-nama tempat di Cilacap yang masih merupakan nama Sunda dan bukan nama Jawa seperti Kecamatan Dayeuhluhur, Cimanggu, dan sebagainya. Ironisnya, nama Cilacap banyak yang menentang bahwa ini merupakan nama Sunda. Mereka berpendapat bahwa nama ini merupakan nama Jawa yang “disundakan”, sebab pada abad ke-19 nama ini seringkali ditulis sebagai “Clacap”.
Selain itu menurut beberapa pakar bahasa Sunda sampai sekitar abad ke-6 wilayah penuturannya sampai di sekitar Dataran Tinggi Dieng di Jawa Tengah, berdasarkan nama “Dieng” yang dianggap sebagai nama Sunda (asal kata dihyang yang merupakan kata bahasa Sunda Kuna). Seiring mobilisasi warga suku Sunda, penutur bahasa ini kian menyebar. Misalnya, di Lampung, di Jambi, Riau dan Kalimantan Selatan banyak sekali, warga Sunda menetap di daerah baru tersebut.
3. Fonologi
Saat ini Bahasa Sunda ditulis dengan Abjad Latin dan sangat fonetis. Ada lima suara vokal murni (a, é, i, o, u), dua vokal netral, (e (pepet) dan eu (ɤ), dan tidak ada diftong. Fonem konsonannya ditulis dengan huruf p, b, t, d, k, g, c, j, h, ng, ny, m, n, s, w, l, r, dan y.
Konsonan lain yang aslinya muncul dari bahasa Indonesia diubah menjadi konsonan utama: f -> p, v -> p, sy -> s, sh -> s, z -> j, and kh -> h.
Berikut adalah fonem dari bahasa Sunda dalam bentuk tabel. Pertama vokal disajikan. (Silahkan isi sesuai keinginan)
Vokal
Depan
Madya
Belakang
Tertutup
Tengah e ə o
Hampir Terbuka (ɛ) ɤ (ɔ)
Terbuka a

Dan di bawah ini adalah tabel konsonan.

Bibir
Gigi
Langit2 keras
Langit2 lunak
Celah suara
Sengau m n ɲ ŋ
Letap
p b t d c ɟ k g ʔ
Desis
s
h

Getar/Sisi

l r


Hampiran w
j

4. Perbedaan dengan Bahasa Sunda di Banten
Bahasa Sunda yang berada di Banten, serta yang berada di daerah Priangan (Garut, Tasikmalaya, Bandung, dll.) memiliki beberapa perbedaan. Mulai dari dialek pengucapannya, sampai beberapa perbedaan pada kata-katanya. Bahasa Sunda di Banten juga umumnya tidak mengenal tingkatan, Bahasa Sunda tersebut masih terlihat memiliki hubungan erat dengan bahasa Sunda Kuna. Namun oleh mayoritas orang-orang yang berbahasa Sunda yang memiliki tingkatan (Priangan), Bahasa Sunda Banten (Rangkasbitung, Pandeglang) digolongkan sebagai bahasa Sunda kasar. Namun secara prakteknya, Bahasa Sunda Banten digolongkan sebagai Bahasa Sunda dialek Barat. Pengucapan bahasa Sunda di Banten umumnya berada di daerah Selatan Banten (Lebak, Pandeglang). Berikut beberapa contoh perbedaannya:
Ketika sedang berpendapat:
Sunda Banten (Rangkasbitung): “Jeuuuh aing mah embung jasa jadi doang jelma nu kedul!”
Sunda Priangan: “Ah abdi mah alim janten jalmi nu pangedulan teh!”
Bahasa Indonesia: “Wah saya sangat tidak mau menjadi orang yang malas!”
Ketika mengajak kerabat untuk makan (misalkan nama kerabat adalah Eka) :
Sunda Banten (Rangkasbitung): “Teh Eka, maneh arek hakan teu?”
Sunda Priangan: “Teh Eka, badé tuang heula?”
Bahasa Indonesia: “(Kak) Eka, mau makan tidak?”
Ketika sedang berbelanja:
Sunda Banten (Rangkasbitung): “Lamun ieu dangdeur na sabarahaan mang? Tong mahal jasa.”
Sunda Priangan: “Dupi ieu sampeu sabarahaan mang? Teu kénging awis teuing nya”
Bahasa Indonesia: “Kalau (ini) harga singkongnya berapa bang? Jangan kemahalan.”
Ketika sedang menunjuk:
Sunda Banten (Rangkasbitung): “Eta diditu maranehna orok aing”
Sunda Priangan: ” Eta palih ditu réréncangan abdi. “
Bahasa Indonesia: “Mereka semua (di sana) adalah teman saya”
Meski berbeda pengucapan dan kalimat, namun bukan berarti beda bahasa, hanya berbeda dialek. Berbeda halnya dengan bahasa Sunda Priangan yang telah terpengaruh dari kerajaan Mataram. Hal itu yang menyebabkan bahasa Sunda Priangan, memiliki beberapa tingakatan. Sementara bahasa Sunda Banten, tidak memiliki tingkatan. Penutur aktif bahasa Sunda Banten saat ini, contohnya adalah orang-orang Sunda yang tinggal di daerah Banten bagian selatan (Pandeglang, Lebak). Sementara masyarakat tradisional pengguna dialek ini adalah suku Baduy di Kabupaten Lebak.
Sementara wilayah Utara Banten, seperti Serang, umumnya menggunakan bahasa campuran (multi-bilingual) antara bahasa Sunda dan Jawa.
D. Kesenian Sunda
Kesenian mengacu pada nilai keindahan (estetika) yang berasal dari ekspresi hasrat manusia akan keindahan yang dinikmati dengan mata ataupun telinga. Sebagai makhluk yang mempunyai cita rasa tinggi, manusia menghasilkan berbagai corak kesenian mulai dari yang sederhana hingga perwujudan kesenian yang kompleks.
  1. Seni Tari
a. TARI JAIPONGAN
Tanah Sunda (Priangan) dikenal memiliki aneka budaya yang unik dan menarik, Jaipongan adalah salah satu seni budaya yang terkenal dari daerah ini. Jaipongan atau Tari Jaipong sebetulnya merupakan tarian yang sudah moderen karena merupakan modifikasi atau pengembangan dari tari tradisional khas Sunda yaitu Ketuk Tilu. Tari Jaipong ini dibawakan dengan iringan musik yang khas pula, yaitu Degung. Musik ini merupakan kumpulan beragam alat musik seperti Kendang, Go’ong, Saron, Kacapi, dsb. Degung bisa diibaratkan ‘Orkestra’ dalam musik Eropa/Amerika. Ciri khas dari Tari Jaipong ini adalah musiknya yang menghentak, dimana alat musik kendang terdengar paling menonjol selama mengiringi tarian. Tarian ini biasanya dibawakan oleh seorang, berpasangan atau berkelompok. Sebagai tarian yang menarik, Jaipong sering dipentaskan pada acara-acara hiburan, selamatan atau pesta pernikahan.
b. TARI MERAK
Merak yaitu binatang sebesar ayam, bulunya halus dan dikepalanya memiliki seperti mahkota. Kehidupan merak yang selalu mengembangkan bulu ekornya agar menarik burung merak wanita meninspirasikan R. Tjetje Somantri untuk membuat tari Merak ini.
Dalam pertunjukannya, ciri bahwa itu adalah terlihat dari pakaian yang dipakai penarinya memiliki motif seperti bulu merak. Kain dan bajunya menggambarkan bentuk dan warna bulu-bulu merak; hijau biru dan/atau hitam. Ditambah lagi sepasang sayapnya yang melukiskan sayap atau ekor merak yang sedang dikembangkan. Gambaran merak bakal jelas dengan memakai mahkota yang dipasang di kepala setiap penarinya.
Tarian ini biasanya ditarikan berbarengan, biasanya tiga penari atau bisa juga lebih yang masing-masing memiliki fungsi sebagai wanita dan laki-lakinya. Iringan lagu gendingnya yaitu lagu Macan Ucul biasanya. Dalam adegan gerakan tertentu terkadang waditra bonang dipukul di bagian kayunya yang sangat keras sampai terdengar kencang, itu merupakan bagian gerakan sepasang merak yang sedang bermesraan.
Dari sekian banyaknya tarian yang diciptakan oleh Raden Tjetje Somantri, mungkin tari Merak ini merupakan tari yang terkenal di Indonesia dan luar negeri. Tidak heran kalau seniman Bali juga, diantaranya mahasiswa ASKI Denpasar menciptakan tari Manuk Rawa yang konsep dan gerakannya hampir mirip dengan tari Merak.
c. TARI TOPENG
Tari Topeng Priangan merupakan buah karya maestro tari Sunda Nugraha Soradiredja.  Dalam Tari Topeng terdapat 5 karakter utama atau lebih terkenal dengan TOPENG 5 Watakyaitu :
1)   Topeng Panji yang menceritakan awal kehidupan manusia, sehingga topeng yang dipakai berwarna putih bersih dan gerakannya yang lebih halus dan lembut. Bahkan hampir tidak ada gerakan berjalan.
2)   Topeng Samba atau Pamindo lebih lincah dalam gerakan karena lebih menampilkan kisah masa kanak-kanak.
3)   Topeng Rumi yang merupakan tarian dengan pase manusia telah meningkat ke akhir baligh sehingga gerakan yang lincah dan lembut berbaur menjadi satu.
4)   Topeng Patih atau Tumenggung menampilkan sosok manusia dewasa dengan gerakan yang lebih tegas.
5)   Topeng Kelana atau Rahwana menggambarkan tentang amarah pada diri manusia sehingga setiap gerakannya tegas dan memerlukan tenaga lebih besar dari watak yang lainnya.
Tari topeng  juga sering ditarikan dalam bentuk sendratari kecil selain tari topeng 5 watak ada juga  topeng 3 watak yang menceritakan tentang Rahwana yang ingin mempersunting Dewi Shinta.
Topeng 3 Watak hanya menampilkan 3 watak topeng yaitu Topeng Rumiyang atau Kencana Wungu sebagai Dewi Shinta yang ditarikan oleh penari wanita dalam balutan kostum ungu, lalu Topeng Patih dan Topeng Rahwana yang identik dengan warna merah.
  1. Seni Musik dan Suara
Selain seni tari, tanah Sunda juga terkenal dengan seni suaranya. Dalam memainkan Degung biasanya ada seorang penyanyi yang membawakan lagu-lagu Sunda dengan nada dan alunan yang khas. Penyanyi ini biasanya seorang wanita yang dinamakan Sinden. Tidak sembarangan orang dapat menyanyikan lagu yang dibawakan Sinden karena nada dan ritme-nya cukup sulit untuk ditiru dan dipelajari. Dibawah ini salah salah satu musik/lagu daerah Sunda : Bubuy Bulan Es Lilin Manuk Dadali Tokecang Warung Pojok.
  1. Wayang Golek
Jepang boleh terkenal dengan ‘Boneka Jepangnya’, maka tanah Sunda terkenal dengan kesenian Wayang Golek-nya. Wayang Golek adalah pementasan sandiwara boneka yang terbuat dari kayu dan dimainkan oleh seorang sutradara merangkap pengisi suara yang disebut Dalang. Seorang Dalang memiliki keahlian dalam menirukan berbagai suara manusia. Seperti halnya Jaipong, pementasan Wayang Golek diiringi musik Degung lengkap dengan Sindennya. Wayang Golek biasanya dipentaskan pada acara hiburan, pesta pernikahan atau acara lainnya. Waktu pementasannya pun unik, yaitu pada malam hari (biasanya semalam suntuk) dimulai sekitar pukul 20.00 – 21.00 hingga pukul 04.00 pagi.
Cerita yang dibawakan berkisar pada pergulatan antara kebaikan dan kejahatan (tokoh baik melawan tokoh jahat). Ceritanya banyak diilhami oleh budaya Hindu dari India, seperti Ramayana atau Perang Baratayudha. Tokoh-tokoh dalam cerita mengambil nama-nama dari tanah India. Dalam Wayang Golek, ada ‘tokoh’ yang sangat dinantikan pementasannya yaitu kelompok yang dinamakan Purnakawan, seperti Dawala dan Cepot. Tokoh-tokoh ini digemari karena mereka merupakan tokoh yang selalu memerankan peran lucu (seperti pelawak) dan sering memancing gelak tawa penonton. Seorang Dalang yang pintar akan memainkan tokoh tersebut dengan variasi yang sangat menarik.
  1. Alat Musik
  2. CALUNG
Calung adalah alat musik Sunda yang merupakan prototipe dari angklung. Berbeda dengan angklung yang dimainkan dengan cara digoyangkan, cara menabuh calung adalah dengan mepukul batang (wilahan, bilah) dari ruas-ruas (tabung bambu) yang tersusun menurut titi laras (tangga nada) pentatonik (da-mi-na-ti-la). Jenis bambu untuk pembuatan calung kebanyakan dari awi wulung (bambu hitam), namun ada pula yang dibuat dari awi temen (bambu yang berwarna putih).
  1. ANGKLUNG
Angklung adalah sebuah alat atau waditra kesenian yang terbuat dari bambu khusus yang ditemukan oleh Bapak Daeng Sutigna sekitar tahun 1938. Ketika awal penggunaannya angklung masih sebatas kepentingan kesenian lokal atau tradisional.
E. Melestarikan Kebudayaan Daerah
Indonesia dengan letak geografis sebagai negara kepulauan memiliki aneka ragam adat dan budaya daerah yang tersebar merata di seluruh tanah air. Bentuk geografis kepulauan ini di satu sisi juga perlu diwaspadai oleh para generasi muda akan pelestarian aneka ragam budayanya.
Bukan hal baru lagi bahwa telah sangat banyak budaya-budaya yang kita miliki perlahan-lahan diakui secara sepihak oleh negara tetangga. Dan kita sebagai rakyat Indonesia yang terkenal dengan sikap ramah tamah dan sopan santun, ternyata hanya bisa mengelus dada. Lagi-lagi kita tak dapat berkutik. Bahkan ketika pulau kita akhirnya jatuh ke negara tetangga, kita pun tak dapat berbuat banyak.
Ada beberapa hal konkrit yang dapat kita lakukan untuk mengantisipasi pencurian kebudayaan daerah Indonesia oleh negara tetangga, diantaranya:
1. Mengenali dan bangga akan budaya daerah
Penyakit masyarakat kita terkadang tidak bangga dengan produk dan budaya sendiri. Kita lebih bangga dengan budaya-budaya impor yang sebenarnya tidak sesuai dengan budaya kita sebagai orang Timur. Anak-anak kita bahkan terkadang tidak lagi mengenal aneka ragam budayanya.
Budaya daerah banyak yang hilang dikikis zaman oleh sebab kita sendiri yang tidak mau mempelajari dan melestarikannya. Alhasil kita baru bersuara ketika negara lainsukses dan terkenal dengan budaya yang mereka curi secara diam-diam dari kita.
Sebagai contoh; Anak-anak kecil zaman sekarang saat ditanya soal mainan, tentu mereka lebih memilih dunia playstation ketimbang mainan tradisional.
2. Kebijakan pemerintah
Bagaimanapun pemerintah memiliki peran yang cukup strategis dalam upaya pelestarian kebudayaan daerah di tanah air. Pemerintah harus mengimplementasikan kebijakan-kebijakan yang mengarah pada upaya pelestarian kebudayaan nasional.
Salah satu kebijakan pemerintah yang pantas didukung adalah penampilan kebudayaan-kebudayaan daerah di setiap even-even akbar nasional. Misalnya tari-tarian, lagu daerah, dan sebagainya.
Semua itu harus dilakukan sebagai upaya pengenalan kepada generasi muda, bahwa budaya yang ditampilkan itu adalah warisan dari leluhurnya. Bukan berasal dari negara tetangga.
Demikian juga upaya-upaya melalui jalur formal pendidikan. Masyarakat harus memahami dan mengetahui berbagai kebudayaan daerah yang kita miliki. Pemerintah juga dapat lebih memusatkan perhatian pada pendidikan muatan lokal kebudayaan daerah.

Sabtu, 08 Desember 2012

HUKUM PIDANA

Hukum Pidana, sebagai salah satu bagian independen dari Hukum Publik merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini ditilik sangat penting eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya.

A. Definisi Hukum Pidana
Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain sebagainya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah:
• Pembunuhan
• Pencurian
• Penipuan
• Perampokan
• Penganiayaan
• Pemerkosaan
• Korupsi
Sementara Dr. Abdullah Mabruk an-Najar dalam diktat “Pengantar Ilmu Hukum”-nya mengetengahkan defenisi Hukum Pidana sebagai “Kumpulan kaidah-kaidah Hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang oleh Undang-Undang, hukuman-hukuman bagi yang melakukannya, prosedur yang harus dilalui oleh terdakwa dan pengadilannya, serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa.”
Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
• Menetukan perbuatan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
• Menentukan kapan dan dalam hal hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
• Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Menurut Sudarto, pengertian Pidana sendiri ialah nestapa yang diberikan oleh Negara kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Undang-undang (hukum pidana), sengaja agar dirasakan sebagai nestapa.


B. Tujuan Hukum Pidana
Secara konkrit tujuan hukum pidana itu ada dua, ialah :
• Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik.
• Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkunganya
Tujuan hukum pidana ini sebenarnya mengandung makna pencegahan terhadap gejala-gejala sosial yang kurang sehat di samping pengobatan bagi yang sudah terlanjur tidak berbuat baik. Jadi Hukum Pidana, ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum. Tetapi kalau di dalam kehidupan ini masih ada manusia yang melakukan perbuatan tidak baik yang kadang-kadang merusak lingkungan hidup manusia lain, sebenarnya sebagai akibat dari moralitas individu itu. Dan untuk mengetahui sebab-sebab timbulnya suatu perbuatan yang tidak baik itu(sebagai pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana), maka dipelajari oleh “kriminologi”.
Di dalam kriminologi itulah akan diteliti mengapa sampai seseorang melakukan suatu tindakan tertentu yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup sosial. Di samping itu juga ada ilmu lain yang membantu hukum pidana, yaitu ilmu Psikologi. Jadi, kriminologi sebagai salah satu ilmu yang membantu hukum pidana bertugas mempelajari sebab-sebab seseorang melakukan perbuatan pidana, apa motivasinya, bagaimana akibatnya dan tindakan apa yang dapat dilakukan untuk meniadakan perbuatan itu.

C. Klasifikasi Hukum Pidana
Secara substansial atau Ius Poenalle ini merupakan hukum pidana
Dalam arti obyektif yaitu “sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman”. Hukum Pidana terbagi menjadi dua cabang utama, yaitu:
• Hukum Materil ialah cabang Hukum Pidana yang menentukan perbuatan-perbuatan kriminal yang dilarang oleh Undang-Undang, dan hukuman-hukuman yang ditetapkan bagi yang melakukannya. Cabang yang merupakan bagian dari Hukum Publik ini mepunyai keterkaitan dengan cabang Ilmu Hukum Pidana lainnya, seperti Hukum Acara Pidana, Ilmu Kriminologi dan lain sebagainya.
• Hukum Formil (Hukum Acara Pidana) Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya. Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.
Dr. Mansur Sa’id Isma’il dalam diktat “Hukum Acara Pidana”-nya memaparkan defenisi Hukum Acara Pidana sebagai ”kumpulan kaidah-kaidah yang mengatur dakwa pidana—mulai dari prosedur pelaksanaannya sejak waktu terjadinya pidana sampai penetapan hukum atasnya, hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan hukum yang tumbuh dari prosedur tersebut—baik yang berkaitan dengan dugaan pidana maupun dugaan perdata yang merupakan dakwa turunan dari dakwa pidana, dan juga pelaksanaan peradilannnya.”. Dari sini, jelas bahwa substansi Hukum Acara Pidana meliputi:
• Dakwa Pidana, sejak waktu terjadinya tindak pidana sampai berakhirnya hukum atasnya dengan beragam tingkatannya.
• Dakwa Perdata, yang sering terjadi akibat dari tindak pidana dan yang diangkat sebagai dakwa turunan dari dakwa pidana.
• Pelaksanaan Peradilan, yang meniscayakan campur-tangan pengadilan.
Dan atas dasar ini, Hukum Acara Pidana, sesuai dengan kepentingan-kepentingan yang merupakan tujuan pelaksanaannya, dikategorikan sebagai cabang dari Hukum Publik, karena sifat global sebagian besar dakwa pidana yang diaturnya dan karena terkait dengan kepentingan Negara dalam menjamin efisiensi Hukum Kriminal. Oleh sebab itu, Undang-Undang Hukum Acara ditujukan untuk permasalahan-permasalahan yang relatif rumit dan kompleks, karena harus menjamin keselarasan antara hak masyarakat dalam menghukum pelaku pidana, dan hak pelaku pidana tersebut atas jaminan kebebasannya dan nama baiknya, dan jika memungkinkan juga, berikut pembelaan atasnya. Untuk mewujudkan tujuan ini, para ahli telah bersepakat bahwa Hukum Acara Pidana harus benar-benar menjamin kedua belah pihak—pelaku pidana dan korban.
Hukum Pidana dalam arti Dalam arti Subyektif, yang disebut juga “Ius Puniendi”, yaitu “sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang”.

D. Ruang Lingkup Hukum Pidana
Hukum Pidana mempunyai ruang lingkup yaitu apa yang disebut dengan peristiwa pidana atau delik ataupun tindak pidana. Menurut Simons peristiwa pidana ialah perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana dan dilakukan seseorang yang mampu bertanggung jawab. Jadi unsur-unsur peristiwa pidana, yaitu:.
• Sikap tindak atau perikelakuan manusia
. Melanggar hukum, kecuali bila ada dasar pembenaran; Didasarkan pada kesalahan, kecuali bila ada dasar penghapusan kesalahan.
Sikap tindak yang dapat dihukum/dikenai sanksi adalah
- Perilaku manusia ; Bila seekor singa membunuh seorang anak maka singa tidak dapat dihukum
- Terjadi dalam suatu keadaan, dimana sikap tindak tersebut melanggar hukum,
misalnya anak yang bermain bola menyebabkan pecahnya kaca rumah orang.
- Pelaku harus mengetahui atau sepantasnya mengetahui tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum; Dengan pecahnya kaca jendela rumah orang tersebut tentu diketahui oleh yang melakukannya bahwa akan menimbulkan kerugian orang lain.
- Tidak ada penyimpangan kejiwaan yang mempengaruhi sikap tindak tersebut.Orang yang memecahkan kaca tersebut adalah orang yang sehat dan bukan orang yang cacat mental.
Dilihat dari perumusannya, maka peristiwa pidana/delik dapat dibedakan dalam :
• Delik formil, tekanan perumusan delik ini ialah sikap tindak atau perikelakuan yang dilarang tanpa merumuskan akibatnya.
• Delik materiil, tekanan perumusan delik ini adalah akibat dari suatu sikap tindak atau perikelakuan.
Misalnya pasal 359 KUHP :
Dalam Hukum Pidana ada suatu adagium yang berbunyi : “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”, artinya tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa ada peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya. Ketentuan inilah yang disebut sebagai asas legalitas .
Aturan hukum pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana sesuai asas ruang lingkup berlakunya kitab undang-undang hukum pidana. Asas ruang lingkup berlakunya aturan hukum pidana, ialah
1. Asas Teritorialitas (teritorialitets beginsel)
2. Asas nasionalitas aktif (actief nationaliteitsbeginsel)
3. Asas Nasionalitas Pasif (pasief nationaliteitsbeginsel)

E. Sistem Hukuman
Sistem hukuman yang dicantumkan dalam pasal 10 tentang pidana pokok dan tambahan, menyatakan bahwa hukuman yang dapat dikenakan kepada seseorang pelaku tindak pidana terdiri dari :
a. Hukuman Pokok (hoofd straffen ).
1. Hukuman mati
2. Hukuman penjara
3. Hukuman kurungan
4. Hukuman denda
b. Hukuman Tambahan (Bijkomende staffen)
1. Pencabutan beberapa hak tertentu
2. Perampasan barang-barang tertentu
3. Pengumuman putusan hakim.

Jumat, 07 Desember 2012

PERKEMBANGAN INTERNET DIINDONESIA

Kini, berbagai negara di seluruh penjuru dunia tengah berjalan memasuki suatu era baru yang disebut era globalisasi. Era globalisasi merupakan suatu era di mana batas-batas geografi antarnegara tidak lagi menjadi hambatan dalam proses komunikasi dan interaksi antarindividu. Hal ini semakin nyata terjadi apabila kita kaitkan dengan adanya internet. Internet merupakan kependekan dari interconnection-networking. Internet ialah suatu sistem global dari seluruh jaringan komputer yang dihubungkan menggunakan standar Internet Protocol Suite (TCP/IP) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia. Dengan adanya internet ini tentu akan semakin memudahkan proses “globalisasi” di dunia.
Semenjak awal kemunculannya pada tahun 1969 sebagai proyek ARPANET Departemen Pertahanan Amerika Serikat, internet telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Tak terkecuali di Indonesia. Bahkan di Indonesia, penetrasi PC dan teknologi internet sudah berlangsung cukup lama. Sehingga internet tidak lagi dianggap sebagai suatu hal yang eksklusif. Hal ini dikarenakan semakin mudahnya masyarakat dalam mengakses internet. Terlebih lagi dengan adanya berbagai layanan akses internet dengan harga yang cukup terjangkau yang disediakan oleh berbagai operator telepon seluler. Walaupun di sisi lain, masih ada operator yang kurang fair dalam menentukan harga dan bahkan ada operator yang sengaja membuat “perangkap jebakan” agar pengguna internet membayar lebih mahal. Namun, berbagai masalah tersebut tidak dapat menutupi fakta bahwa perkembangan internet di Indonesia telah semakin pesat dari waktu ke waktu.
Pesatnya perkembangan internet di Indonesia dapat dibuktikan dengan hasil dari berbagai survei yang telah dilakukan oleh berbagai lembaga survei, baik dalam skala nasional maupun internasional. Menurut data terbaru dari situs internetworldstatsIndonesia menempati peringkat 11 dengan total penduduk kurang lebih 245,6 juta dengan 39,6 juta yang menjadi pengguna internet. Angka ini tentu merupakan angka yang cukup besar bagi negara kita. Meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa tidak keseluruhan pengguna internet tersebut memanfaatkan internet dengan bijak dan pintar. Hal ini dikarenakan masih kerap terjadi berbagai kejahatan di dunia maya (cybercrime). Misalnya pernah kita dengar berbagai kasus penculikan yang berawal dari situs jejaring sosial, tindak penipuan, hacking dan cracking, perjudian melalui dunia maya, pelanggaran hak cipta, maupun berbagai situs yang “menjajakan” pornografi. Tingginya angka pengguna internet di Indonesia tersebut tentu akan semakin bernilai ketika para pengguna internet dapat memanfaatkan internet dengan bijak.
Sementara itu, tak lengkap rasanya apabila kita membicarakan perkembangan internet di Indonesia pada tahun 2012 tanpa mengupas mengenai fenomena situs jejaring sosial yang semakin marak beberapa tahun belakangan. Bahkan tak menutup kemungkinan fenomena ini masih akan terus mewabah hingga beberapa tahun ke depan. Masyarakat Indonesia yang pada dasarnya dikenal sebagai masyarakat yang ramah dan responsif memiliki kecenderungan untuk memanfaatkan berbagai situs jejaring sosial tersebut sebagai wadah ekspresi dan aktualisasi diri mereka. Hal ini dapat dibuktikan dari hasil laporan resmiFacebook dari tahun ke tahun, dimana jumlah pengguna Facebook mengalami peningkatan sebesar 200 hingga 250 juta per tahunnya. 750 juta pengguna pada Februari 2011 meningkat menjadi 845 juta pada bulan Februari 2012. Dari jumlah tersebut, jumlah pengguna Facebook dari Indonesia sendiri mengalami peningkatan yang cukup tinggi, sejak Januari 2012 dengan jumlah pengguna 41.777.240.
Bahkan ke depan pengguna Facebook Indonesia masih akan terus bertambah seiring dengan harga smartphone yang semakin terjangkau dan pertumbuhan pengguna internet yang semakin meningkat dari waktu ke waktu. Seperti yang diberitakanKompas.com pada 28 Oktober yang lalu bahwa pengguna internet di Indonesia pada tahun 2011 sudah mencapai 55 juta orang, meningkat dari tahun sebelumnya di angka 42 juta. Dari jumlah tersebut 29 juta diantaranya adalah mobile internet user.
Berbicara mengenai situs jejaring sosial, tentu kita akan teringat dengan twitterTwitter merupakan situs jejaring sosial yang tengah hot di masyarakat Indonesia saat ini. Kini, kicauan-kicauan masyarakat Indonesia semakin nyaring terdengar gaungnya. Bahkan tak jarang kata kunci (keyword) yang berasal dari Indonesia menjadi trending topic secara global. Tentu, kita semua penasaran mengapa hal tersebut bisa terjadi?
Hasil survei berikut ini mungkin dapat sedikit menjawab rasa penasaran kita semua. Berdasarkan penelitian Semiocast, lembaga riset media sosial yang berpusat di Paris, Perancis, jumlah pemilik akun twitter di Indonesia merupakan yang terbesar kelima di dunia. Indonesia berada di posisi kelima dnegan jumlah akun 19,5 juta. Posisi pertama ditempati oleh Amerika Serikat dengan 107,7 juta, posisi kedua diraih oleh Brazil dengan 33,3 juta, sedangkan posisi ketiga dan keempat berturut-turut diduduki oleh Jepang dan Inggris Raya dengan 29,9 juta dan 23,8 juta akun.
Dikutip dari PC Mag, Kamis, 2 Februari 2012, hasil riset ini dilakukan terhadap 383 juta akun yang dibuat sebelum tahun 2012, dengan memperhitungkan kriteria seperti lokasi yang disebutkan dalam profil, zona waktu, bahasa yang digunakan saat mengirim tweet, serta lokasi GPS. Selain dari segi jumlah akun, pengguna twitter di Indonesia juga lebih aktif dari rata-rata pengguna lain di dunia. Selama 1 September hingga 30 November 2011, hanya 27 persen akun di seluruh dunia yang ‘nge-tweet’ setidaknya satu kali dalam periode ini, sementara di Indonesia mencapai 28 persen.
Berbagai hasil survei dan laporan di atas tentu semakin mempertegas pesatnya perkembangan internet di Indonesia dari waktu ke waktu, khususnya pada tahun naga ini. Pesatnya perkembangan internet di tahun 2012 ini tentu memberikan peluang bisnis yang bagus bagi para pengusaha, khususnya dalam hal bisnis online. Di samping itu, pesatnya perkembangan internet di tahun ini juga membuka peluang bagi perkembangan internet marketing atau e-marketing di Indonesia. Akan tetapi, semua peluang tersebut hanya akan menjadi buah bibir atau omong kosong belaka jika tidak disertai dengan kerja nyata untuk mentransformasikannya menjadi keuntungan yang menjanjikan.
Nah, apakah sudah terlintas di benak kamu bagaimana cara memanfaatkan pesatnya perkembangan internet tersebut? Jika sudah segeralah bertindak. Ingat “mimpi yang indah hanya akan menjadi mimpi belaka, jika kamu tidak bangun dan mewujudkannya”.

Sabtu, 01 Desember 2012

HAK ASASI MANUSIA

A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Istilah Hak Asasi terdiri dari dua kata, yaitu hak dan asasi. Dalam kamus besar bahasa Indonesia hak diartikan sebagai “milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martbat” Sedangkan secara umum hak sering diarikan sebagai kewenangan yang dimiliki manusia untuk memperoleh sesuatu, dan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan kata “asasi” diartikan sebagai dasar atau pokok. Oleh karena itu hak asasi manusia sering diartikan hak/kewenangan dasar yang dimiliki manusia sejak lahir (bahkan sejak dalam kandungan) sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa
Hak asasi tidak mengenal perbedaan latar belakang, ras, suku bangsa, agama, pekerja, budaya dan lainnya. Dengan demikian tidak seorang yang dapat mengambil dan mencabut atu melanggarnya, siapaun dia, kapanpun dan dimana pun. Berdasarkan sifat seperti itu hak asasi manusia berlaku universal, merata dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.

B. Pengelompokkan Hak Asasi Manusia
Kita mengenal berberapa macam hak asasi di anataranya, sebagi berikut:
a)     Hak asasi pribadi (personal rights) yaitu meliputi hak untuk bebas menyatakan pendapat, bebas memeluk agama, bebas bergerak dan sebagainya.
b)     Hak asasi ekonomi atau property rights , yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual dan mamanfaatkannya.
c)      Hak asasi untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan (right of legal quality)
d)     Hak asasi politik atau political rights, yitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih) dalam pemilu.
e)     Hak asasi Sosial dan Kebudayaan (social and culture right), misalnya hak untuk memiliki pendidikikan, mengembangkan kesenian atau kebudayaan serta hak untuk mendapat kehidupan yang layak
f)       Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlidungan hokum (procedural rights) misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeladahan, pemeriksaan, dan lainnya.

Ada pula yang mengelompokkan HAM dalam tiga kelompok besar, yaitu Hak Sipil dan Politik, Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, dan Hak Solidaritas. Ketiga kelompok hak tersebut dijamin dalam UUD 1945. Hak Sipil dan Politik di antaranya adalah kemerdekaan berserikat dan ber­kumpul, kebebasan menyampaikan pendapat, hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak atas status kewarganegaraan, hak memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya, dan lain-lain.
Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya di antaranya adalah hak memenuhi kebutuhan dasar, hak mendapat pendidikan, hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan teknologi dan sosial budya, hak untuk bekerja, hak atas jaminan sosial, hak atas identitas budaya, dan lain-lain. Hak solidaritas misalnya adalah hak memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungannya, dan lain-lain
Selain ketiga kelompok hak tersebut, dalam UUD 1945 juga dimuat hak-hak khusus seperti hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Bahkan dalam UUD 1945 juga ditentukan hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), yaitu hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Rumusan HAM dalam UUD 1945 dapat dibagi ke dalam beberapa aspek, yaitu:
1.             HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan;
2.             HAM berkaitan dengan keluarga;
3.             HAM berkaitan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
4.             HAM berkaitan dengan pekerjaan;
5.             HAM berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat, dan berserikat;
6.             HAM berkaitan dengan informasi dan komunikasi;
7.             HAM berkaitan dengan rasa am an dan perlindungan dari perlakuan
yang merendahkan derajat dan mertabat manusia;
8.             HAM berkaitan dengan kesejahteraan sosial:
9.             HAM berkaitan dengan persamaan dan keadilan; dan
10.   HAM berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain.

C. Peraturan Perundang-Undangan Hak Asasi Manusia
1. HAM dalam Piagam PBB
Secara umum peraturan perundang-undangan HAM yang ada di dunia mengacu kepada Piagam PBB tentang Hak Asasi Manusia. Dalam piagam ini terdapat dokumen yang berisi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Perjanjian Hak Asasi Manusia yang disahkan 1948. Apabila kita mengkaji UUD 1945 yang tentunya lahir sebelum dikeluarkannya Piagam PBB tentang  HAM, beberapa pasal-pasalnya telah memuat hak-hak asasi manusia (baca kembali dokumen UUD 1945 pertama pasal 27-34).

2. HAM dalam Perundang-Undangan di Indonesia
Setiap orang mempunyai HAM. HAM adalah hak yang melekat pada manusia karena kodratnya sebagai manusia. Hak-hak tersebut melekat pad a diri manusia yang berarti bukan pemberian orang lain ataupun pemberian negara, tetapi karena kelahirannya sebagai manusia. Dari sisi agama, hak itu merupakan karunia Tuhan. Karena HAM merupakan hak yang diperoleh saat kelahirannya sebagai manusia, maka HAM meliputi hak-hak yang apabila dicabut atau dikurangi akan mengakibatkan berkurang derajat kemanusiaannya.
Ukuran derajat kemanusiaan selalu berkembang sesuai dengan peradaban masyarakatnya. Jelas bahwa hak dasar pertama adalah hak hidup yang membawa konsekuensi adanya hak lain seperti hak mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang layak, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mendapatkan kewarganegaraan dan hak mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul. Pada perkembangan selanjutnya, derajat kemanusiaan juga ditentukan oleh tingkat pendidikan dan kesehatannya sehingga pendidikan dan kesehatan pun menjadi bagian dari HAM.
Untuk menjamin perlindungan, pemenuhan, dan pemajuannya, maka HAM menjadi salah satu materi yang utama dalam konstitusi. Pemuatan HAM dalam UUD 1945 merupakan suatu penegasan konstitusional sekaligus memberikan kewajiban kepada penyelenggara negara untuk melakukan perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM.
Beberapa landasan hukum pelaksnaan HAM di Indonesia di antaranya:
a) Pancasila
Dalam sila-sila Pancasila terdapat jelas perlindungan akan HAM. Dalam sila pertama mislanya, Pancasila memberikan jaminan kebebasan bagi warga negara untuk memeluk agama. Sila kedua menghendaki agar manusia diperlukan secara pantas, sesuai dengan harkat, martabat dan derajatnya. Sila ketiga memberikan pedoman kepada warga negara dalam melaksanakan hak asasi agar mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Sila keempat Pancasila menjamin hak warga negara untuk berkumpul, berpendapat,  serta ikut serta dalam pemerinatahan. Sedangkan sila kelima, Pancasila memberi jaminan adanya perimbangan hak milik dengan fungsi sosial , Ini berarti, tiap-tiap orang berhak hidup layak, dan memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan.

b) Pembukaan UUD 1945
Dalam pembukaan UUD 1945 jaminan HAM termuat secara jelas dalam alinea ke-1 dan ke-4. Alina pertama terungkap bahwa setiap bangsa memiliki  hak merdeka dan penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusian dan keadilan. Sedangkan dalam alinea ke-4 terungkap bahwa negara hendak melindung segenap rakyat Indonesia; memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut serta memilihara perdamaian dunia. Empat hal yang sekaligus menjadi tujuan negara tersebut sangat jelas mendndung makna perlindungan akan hak asasi manusia.

c) Pasal-pasal UUD 1945
Sebelum perubahan dilakukan terhadap UUD 1945, HAM dirumuskan secara singkat dalam beberapa pasal, yaitu persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, kemerdekaan memeluk agama dan beribadat, hak atas pembelaan negara, dan hak at as pengajaran. Melalui Perubahan Kedua UUD 1945, HAM dirumuskan secara mendetail dan lengkap. Perubahan tersebut diletakkan pada Pasal28 yang kini menjadi Pasal28, Pasal28A sampai dengan J
Dalam pasal-pasal UUD 1945; HAM diatur dalam 27 ayat (1), (2), (3); pasal 28 A-J; pasal 29 ayat (1); (2); pasal 30 ayat (1); pasal 31 ayat (1) dan (2); pasal 32 ayat (1); pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) dan pada pasal 34 ayat (1).

1) Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:
(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
 (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
2) Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
3) Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
4) Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
5) Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
6) Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
(2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
7) Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
8) Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
9) Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
10) Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
11) Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
12) Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.
13) Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
14) Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
15) Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
16) Pasal 32 AYAT (1)
(1) Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
17)  Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
18)  Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

d) Peraturan Perundang-undangan
Dalam peraturan perundangan selain  dari UUD, HAM di Indonesia di atur dalam:
1)     Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang terdiri dari 11 Bab dan 106 pasal.
2)     UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang terdiri dari 10 bab dan 51 pasal.
3)     Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi menentang penyiksaan dan perlakun atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
4)     Keppres Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasonal Anti Kekerasan terhadap perempuan.
5)     Keppres nomor 129 tentang rencana aksi nasional HAM Indonesia
6)     Intruksi Presiden No. 26 Tahun 1988 tentang penghentian penggunaan istilah pribumi dan non pribumu dalam semua program ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraaan pemerintah.
7)     Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2002 tentang tata cara perlindungan korban dan sanki dalam pelaggaran HAM.
8)     PP Nomor 3 tahun 1998 tentang kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM.



D. Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Secara kelembagaan perlidungan HAN di Indonesia ditandai dengan munculnya:
  1. Komisi nasional Hak Asasi Manusia
  2. Kejaksaan Rebuplik Indonesia.
  3. Polisi Republik Indonesia
  4. Lembaga Bantuan Hukum  dan Lembaga perlidungan Hak Asasi Manusia lainnya.

1) Komisi Nasional HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau dikenal dengan istilah KOMNASHAM dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993 yang selanjutnya di atur dengan UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
KOMNASHAM adalah lembaga yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Anggota KOMNASHAM terdiri dari tokoh masyarakat yang berdedikasi (pengabdian) berintegrasi tinggf (kejujuran), dan menghayati cita-cita negara sebagi negara hukum yang berkesejahteraan dan berintikan keadilan serta menggormati HAM sebagai kewajiban dasar manusia.
Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegrasi tinggi menghayati cita-cita negara hukum  dan negara kesejahteraan  yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia.
Tujuan KOMNASHAM adalah:
a)           Mengembangkan kondisi yang kondusif (baik) bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b)          Meningkatan perlindungan dan penegakkan HAM dan mengembangkan pribadi manusia seutuhnyha serta menumbuhkan kemampuan berrpartsipasi dalam berbagai bidang kehidupan
Adapun fungsi KOMNASHAM adalah mengkaji, meneliti, memberi penyuluhan, mamantau dan melakukan meditiasi tentang HAM.
Untuk melaksanakan fungsi tersebut, tugas dan wewenang KOMNASHAM adalah:
a)     Mengamati pelaksanaan HAM kemudian menyusun menjadi sebuah laporan;
b)     Menyelidiki dan memeriksa peritiwsa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan sifat dan ruang lingkup yang diduga terdapat pelanggaran HAM
c)      Memanggil pihak pengadu atau korban, juga pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.
d)     Memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya.
e)     Meninjau tempat kejadian atau tempat yang dianggap perlu.
f)       Memanggil pihak terkait untuk memberikan dan menyerahkan dokukmen asli tertulis dengan persetujuan ketua pengadilan.
g)     Melakukan pemeriksaan terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat lain dengan persetujua ketua pengadilan.
h)     Memberikan pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses pengadilan

2) Polisi Republik Indonesia (POLRI)
POLRI adalah aparat sipil yang bertugas memberikan perlindungan atas jiwa, harta benda dan hak asasi warga negara atau masyarakat Indonesia.
Tugas Pokok Polri menutut UU No 2 Tahun 2002 adalah :
a)     memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b)     Menegakkan hukum
c)      Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas penyaoman, polri berhak melakukan tindakan preventif (pencegahan) dan represif (penanggulangan atau penindakan)
Tugas dan wewenang Polri dalam hal penyelidikan menurut pasal 7 KUHAP adalah:
a)       menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindakan pidana
b)      menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal
c)       melakukan penangkapan, penahanan, penggeladahan, penyitaan, pengambilan sidik jari, dan pemotretan terhadap seseorang.
d)      Mengambil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
e)       Mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.

3) Pengadilan HAM
Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerh kabupaten atau daerah kota yang daerah hukum pengadilan negaeri yang bersangkutan.
Lingkup pengadilan HAM
  1. berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat
  2. berwenang mmemeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara RI oleh WNI.
Katagori pelangaran HAM Berat/kejam, yaitu:
  1. Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakuan dengan maksud untuk memusnahkan seluruh atau sebagaian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
a)     membuhuh anggota kelompok
b)     mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok
c)      menciptakan kondisi kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh maupun sebagian
d)     memaksa tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
e)     Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
  1. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Serang tersebut dapat berupa:
a)     Pembunuhan
b)     Pemusnahan
c)      Perbvudakan
d)     Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
e)     Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan pisik lain secara langsung  sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional
f)       Penyiksaan
g)     Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
h)     Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang di dasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah dilakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
i)        Penghilangan orang secara paksa
j)        Kejahatan apartheid
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur dibawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.

4. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
LBH merupakan organisasi independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat, membantu para korban kejahatan HAM atau pihak-pihak lain yang tertindas oleh ketidakadilan.
Peranan LBH di antaranya:
a)             Sebagai relawan yang membantu pihak-pihak yang membutuhkan bantuan di bidang hukum
b)            Sebagai pembela dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.
c)             Sebagai pembela dalam menegakkan hak asasi manusia
d)            Sebagai penyuluh dan penyebar informasi di bidang hukum dan HAM

5. Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia Lainnya
Selain lembaga-lembaga yang disebutkan di atas, di masyarakat terdapat pula lembaga perlindungan hak asasi manusia lainnya, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KONTRAS), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan lainnya. Keberadaan lembaga tersebut salah satu tujuannya adalah memeperjuangan hak-hak warga negara, seperti hak-hak dibidang pendidikan, hak-hak dibidang ekonomi, hak-hak masyarakat yang tertindas, serta hak-hak lainnya