Minggu, 23 Juni 2013

Pemerintah Naikkan Harga BBM Bersubsidi

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium menjadi sebesar Rp6.500 per liter dan solar sebesar Rp5.500 per liter, yang berlaku efektif sejak Sabtu dini hari (22/6).
"Bensin jenis premium menjadi Rp6.500 per liter dan minyak solar menjadi Rp5.500 per liter," ujar Menteri ESDM Jero Wacik dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat malam.
Ikut hadir dalam jumpa pers tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Djoko Suyanto, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono dan para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II.
Dengan demikian, harga bensin jenis premium (Gasoline) RON 88 mengalami kenaikan sebesar Rp2.000 per liter, dan minyak solar (Gas Oil) mengalami kenaikan sebesar Rp1.000 per liter.
Jero mengatakan penetapan kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 07PM/12/MEM/2013 tentang penyesuaian harga jual eceran BBM bersubsidi.
"Harga tersebut berlaku serentak di wilayah Republik Indonesia sejak 22 Juni 2013 pukul 00.00 WIB," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemerintah mengambil kebijakan untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi, karena belanja subsidi BBM saat ini berpotensi mendekati Rp300 triliun.
"Peningkatan harga minyak dunia, pembengkakan konsumsi BBM dan menurunnya produksi minyak
berpotensi meningkatkan subsidi BBM dan membuat defisit anggaran melampaui tiga persen terhadap PDB," katanya.
Hatta mengatakan kebijakan penyesuaian harga BBM ini juga dilakukan karena saat ini sebesar 70 persen konsumsi BBM bersubsidi tidak tepat sasaran dan dirasakan kurang adil bagi masyarakat kurang mampu.
"Pemerintah sadar, laju inflasi akan meningkat dan mempengaruhi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini pilihan sulit dan penyesuaian ini merupakan alternatif terakhir," katanya.
Untuk itu, sebagai upaya mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM bersubsidi kepada masyarakat kurang mampu, pemerintah juga memberikan kompensasi berupa bantuan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Penyesuaian ini juga disertai dengan program perlindungan sosial dan berbagai program khusus agar dapat melindungi masyarakat yang terkena dampak," kata Hatta.
Bentuk penguatan dan perluasan cakupan program perlindungan sosial yang selama ini sudah berjalan antara lain beras untuk masyarakat miskin (raskin), program keluarga harapan, beasiswa untuk siswa miskin serta BLSM dan pembangunan infrastruktur dasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar