Sabtu, 26 April 2014

Nasabah Bank Mandiri Dirampok, Gaji Karyawan Ludes

 Foto: Bayu/PM Jonathan Silitonga, korban pecah kaca saat membuat laporan di Polsek Sunggal.
MEDAN, Nasabah Bank Mandiri Pulau Pinang, Lapangan Merdeka, Medan, jadi korban perampok jalanan, Senin (21/4) sore. Alhasil uang yang rencananya dibayarkan untuk gaji karyawan ludes.
Jonathan Silitonga (60) warga Komplek Taman Setia Budi Indah, Kec. Medan Selayang pun panik dan memilih melapor ke Polsek Sunggal. Kepada petugas, Jonathan menuturkan aksi perampok jalanan itu merusak kaca mobil Blazer BK 1337 CH.
Sore, sekira pukul 15.15 wib, Jonathan bersama sopirnya parkir di sebuah fotocopy di Jalan Setia Budi, usai mengambil uang Rp 25,4 juta dari Bank Mandiri Jalan Pulau Pinang, Lapangan Merdeka.
Saat kejadian dirinya dan sang sopir tengah memfotocopy berkas. Namun baru beberapa menit parkir, tiba-tiba terdengar suara kaca pecah dari arah mobilnya. Mendengar itu, sontak korban menyarankan sopirnya untuk melihat mobil. Setiba di mobil tersebut, sontak sopir korban terkejut begitu melihat kaca depan bagian kiri mobil pecah.
Sopir korban langsung melaporkan kepada majikannya itu bahwa kaca mobil bagian depan pecah. Oleh korban, saat dilakukan pemeriksaan, alangkah terkejutnya korban, begitu melihat kantongan plastik berisikan uang Rp 25,4 juta miliknya raib dibawa kabur.
“Tadi kejadiannya, pening kali kepalaku udah ini. Itu semua uang gaji karyawan saya. Di dalam plastik dan amplop uangnya, ada uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 10 juta, pecahan Rp 50 ribu ada Rp 13 juta, pecahan Rp 20 ribu ada Rp 2 juta dan pecahan Rp 2 ribu ada Rp 400 ribu,” terangnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Adhi Putranto utomo mengatakan, tengah menindaklanjuti laporan korban. “Laporan korban sudah kita terima, anggota juga sudah kita kerahkan untuk cek TKP. Selanjutnya akan kita proses,” tandasnya.

PULANG MELAUT NAIK KM SELAMAT JADI Ikan Busuk Tewaskan 4 Nelayan Sumut

 http://sumutpos.co/wp-content/uploads/2014/04/Jenazah-pelaut-saat-dibawa-keluarganya.jpg
BELAWAN, Malang benar nasib empat nelayan yang berencana pulang dari melaut di kawasan perairan Pangkalan Brandan. Sebelum niat pulang itu tercapai, kemarin mereka meregang nyawa di atas kapal akibat terhirup gas beracun dari ikan busuk hasil tangkapannya. Tragisnya lagi, mereka belum memperoleh gaji dari toke.
Keempat korban tersebut terdiri dari Tiga anak buah kapal (ABK) dan seorang tekong kapal KM Selamat Jadi GT 29, masing-masing; Irian Siregar (55), tekong kapal, warga Kelurahan Sei Mati, Kec. Medan Labuhan. Supriadi (17) warga Sicanang Blok 14 Medan Belawan, Syafrizal (27) Warga Tanjung Balai, dan Samsul Bahri Saragih (35) warga Tanjung Balai.
Keterangan dihimpun, KM Selamat Jadi GT 29 No 821 milik Ahang, sudah dua minggu berlayar. Rencananya kapal akan bersandar di Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan, TPI Gabion.
Kamis (24/4) sekitar pukul 10.00 WIB, para ABK diminta berkemas-kemas dan menyusun hasil tangkapan. Tekong kapal pun meminta para ABK untuk membuang air di dalam palka (peti penampung ikan busuk).
Supriadi pun melaksanakan perintah atasannya. Tapi begitu membuka pintu palka, ia langsung roboh di dek kapal. Mengetahui rekannya pingsan, Samsul Bahri mencoba menolong. Tapi bau ikan busuk yang telah mengeluarkan gas membuatnya ikut pingsan.
Saat itu pula Irian Siregar, si tekong kapal dan syafrizal berupaya memberikan bantuan kepada dua rekan mereka. Malang, belum sempat menolong Supriadi dan Samsul Bahri, keduanya ikutan klepek-klepek mencium bau ikan busuk.
Melihat kondisi 4 rekannya pingsan, pelaut lainnya langsung bergegas menutup palka dan memilih pulang ke Belawan. Keempat korban meregang nyawa di atas kapal sebelum sempat menerima bantuan.
Setibanya di gudang Gabion Belawan, keempat jenazah langsung dievakuasi petugas Polair Polda Sumut dan memboyongnya ke RSU dr Pirngadi Medan.
Bukan Kasus Pertama
Kasus keracunan gas yang ditimbulkan dari bau ikan busuk, bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, tiga awak kapal motor (KM) Belawan Indah keracunan ikan busuk di kapalnya sendiri saat berlayar di perairan Pulau Berhala, Tanjung Beringin, Sergai, Senin (12/11/2013) lalu.
Ketiganya adalah Ijul (30), Untung (30) keduanya berdomisili di Desa Lama, dan seorang lagi Jeki (32) warga Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam peristiwa itu Ijul tewas dalam perjalanan menuju Dermaga Tanjung Beringin, yang berlokasi di Dusun I, Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai. Sedangkan Untung dan Jeki selamat, meski sempat kritis dan mendapatkan perawatan medis di RSUD. Sultan Sulaiman Sergai.
Atas kasus tersebut, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) kota Medan, Zulfahri Siagian menyayangkan peristiwa tersebut. Kedepannya pihaknya akan membawa masalah keselamatan kerja nelayan kepada dinas terkait.
Selain itu, kepada pengusaha Zulfahri meminta segera menyiapkan asuransi kesehatan bagi para nelayan. “Kita akan perjuangkan persoalan ini, agar masalah-masalah diluar dugaan tidak lagi terjadi, sehingga nelayan mendapat jaminan kesehatan,” ungkap Zulfahri

Listrik Byar Pet, Ruko Terbakar di Medan Area

 http://sumutpos.co/wp-content/uploads/2014/04/Kebakaran-ruko-di-Medan-Area.jpg
MEDAN,Pemadaman bergilir kembali berbuah petaka. Kali ini giliran ruko lantai tiga yang jadi tempat kos di Jl. Kapten Jumhana, Kel. Suka Ramai II, Kec. Medan Area yang ludes dilalap si jago merah, Selasa (22/4) sekira pukul 12.15 WIB. Meski tak ada korban jiwa, tapi beberapa penghuni ruko yang disekat menjadi 7 kamar itu menderita luka bakar ringan.
Titik api diduga berasal dari kabel AC salah satu kamar penghuni kos yang korslet pasca lampu menyala sekira pukul 12.00 WIB. Asap tebal pertama kali dilihat oleh seorang warga bernama Hendry (35) yang kebetulan melintas. “Pas aku lewat, kulihat ada asap dan api di lantai dua rumah itu. Maknya aku kabari dengan warga sekitar dan tukang parkir di simpang itu. Dari jam 7 pagi memang listrik padam d sini,” beber Hendry.
Hal senada juga dikatakan Ahmad Kalid (46), warga sekitar yang turut melihat api. “Melihat api berkobar, aku langsung masuk ke dalam untuk memberitau para penghuni kos. Lalu mereka berlarian keluar tanpa sempat membawa barang-barangnya. Tapi kulihat ada seorang ibu menggendong anakknya keluar sambil menangis ke arah Jl. Asia. Mungkin dia penghuni kos. Untunglah ibu dan anak itu cepat keluar, kalau tidak pasti sudah gosong,” kenangnya.
Sementara itu, salah satu penghuni kos yang ngaku bernama Angel mengaku lari tunggang langgang pasca mendengar teriakan Ahmad. “Saya langsung keluar, kalau barang-barang tidak ada kubawa. Aku datang karena ingin melihat apakah masih ada barang-barangku yang tersisa. Namun aku belum diijinkan polisi masuk,” cetusnya. Ditanya siapa-siapa saja yang kos di sana, gadis berkulit putih itu mengaku tak tau. “Saya tidak tau semua nama-namanya, namun yang tinggal di lantai dua adalah dua pasang suami istri dan tiga anak kecil.Sedangkan di lantai III dihuni tiga orang wanita yang bekerja sebagai wiraswasta,” ucapnya.
Tak lama berselang, 25 unit pemadam kebakaran tiba di lokasi untuk memadamkan api. Ratusan warga tampak menyemuti untuk melihat ruko yang dijaga oleh Afben itu. Kapolsekta Medan Area, Kompol Rama S Putra yang dikonfirmasi mengaku, pihaknya masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran, dan mendalami identitas penghuni kos. “Kita masih menyelidiki asal api. Kita juga akan memanggil beberapa penghuni kos dan pemilik rumah. Tim Labfor akan turun untuk memastikan asal api,” katanya.
Masih kata Rama, sejauh ini korban yang dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka bakar hanya satu orang bernama Theresia (35) yang menderita luka bakar di tangan. Sementara beberapa korban lain memilih berobat jalan.
“Sekarang kita sedang memeriksa tiga orang saksi, termasuk lurah. Kalau untuk kamarnya, di rumah itu dibuat tujuh kamar dan dihuni oleh 9 warga berdarah Tionghoa asal Siantar.  Kami masih berkordinasi dengan kepling dan lurah setempat. Mungkin besok, kita sudah ada informasi terbaru dari hasil Labfor dan pihak kelurahan,” pungkas perwira satu melati emas di pundaknya itu.

Sudah di LP Tanjung Gusta, Walikota Medan Belum Dicopot

Rahudman Harahap
JAKARTA, Hingga Senin (21/4) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga menerima surat usulan pemberhentian secara tetap Wali Kota Medan non aktif Rahudman Harahap, dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho.
“Untuk pemberhentian tetap Wali Kota Medan non aktif Rahudman Harahap, sampai hari ini kita  belum juga menerima usulan dari Gubernur Sumut,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan di Jakarta, Senin (21/4).
Menurut Prof Djo, kondisi inilah yang menyebabkan Kemendagri belum dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian secara tetap.
Padahal Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri Medan sejak 26 Maret lalu. Dimana Rahudman divonis penjara lima tahun terkait perkara korupsi kasus Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 lalu.
“Kalau surat tersebut sudah kita terima, untuk memberhentikan cukup dengan SK Mendagri,” katanya.
Syarat tersebut kata Prof Djo, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Disebutkan, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah harus melalui usulan pemberhentian yang disampaikan gubernur terkait.
Karena SK pemberhentian secara tetap belum juga diterbitkan, maka Rahudman yang saat ini sudah berada di penjara Tanjung Gusta Medan, masih menyandang status sebagai Walikota Medan non aktif.

Enam Bulan Nikah, Istri Usia 17 Tahun Dipukuli

MEDAN, Meski baru 6 bulan menikah, tapi hubungan Hendra (39) dan Chairunnisa (17) warga Jl. Perbatasan, Kel. Sitirejo, Kec. Medan Amplas ini tak seindah pengantin baru pada umumnya. Bahkan yang lebih parah, kini pasutri itu harus berurusan dengan polisi. Minggu (20/4) siang, Chairunnisa yang akrab dipanggil Icha itu memilih melaporkan suaminya ke Polsek Patumbak. Ia kesal kerap dianiaya Hendra.
Icha yang ditemui di kantor polisi mengatakan, penganiayaan itu dilakukan Hendra pada Sabtu (19/4) malam. Saat itu, Hendra yang baru pulang setelah 2 hari menghilang itu terkejut karena sepeda motor jenis Kawasaki Ninja miliknya tak berada di rumah. Tanpa menanyakan lebih dulu, Hendra yang emosi langsung melabrak istrinya. Tanpa bukti yang kuat, Hendra langsung menuduh Icha menggelapkan sepeda motor tersebut. Karena tak melakukan seperti yang dituduhkan, Icha pun menbantah.
“Saya bilang sama dia, keretanya tidak saya gilakkan (gelapkan). Tapi saya simpan di tempat teman saya,” ucap Icha. Tapi sayang, penjelasan Icha malah membuat emosi Hendra makin tak terkendali. “Siap itu, ditolaknya saya ke tempat tidur. Dan kemudian dia mecengkram tangan saya sampai kemudian dia menampari saya,” kenang Icha.
Mendapat perlakuan tersebut, Icha sempat berontak. Namun, aksinya membuat Hendra makin ganas. “Selanjutnya, dia pun mencekik leher saya. Bahkan dia juga menampar pipi kiri dan pipi kanan saya, dan kembali dia menuduh saya menggelapkan keretanya. Tapi lagi-lagi saya bilang kalau keretanya saya simpan di tempat teman saya,” tukasnya.
Tak tahan atas penganiayaan tersebut, Icha pun sontak berteriak minta tolong. Beruntung, teriakan Icha didengar para jiran. “Habis itu, tetangga saya datang. Makanya dia pun berhenti memukuli saya,” ucapnya. Melihat tetangga datang, Hendra pun pergi begitu saja.
“Tapi Minggu tadi dia datang lagi dan kemudian menyusun pakaiannya sebelum akhirnya pergi,” beber Icha sembari mengatakan kala itu ia dan suaminya kembali terlibat perang mulut. Lantaran suntuk di rumah sendirian, Ichapun kemudian memutuskan untuk pergi ke kediaman orangtuanya yang berada di Jl. Bajak II Medan. Namun sayang, saat dirinya hendak menyetop becak, Hendra tiba-tiba menjambak rambut Icha.
“Kembali ditarinya aku. Dijambaknya aku dan dia paksa aku pulang. Tapi aku tak mau, aku tetap melawan. Tapi dia malah memaksa aku hingga akhirnya akupun terjatuh,” ucapnya. Mirisnya, meski sudah terkapar di pinggir jalan, Hendra tetap menarik paksa istrinya pulang. “Ditariknya lagi aku. Makanya aku terseret-seret. Lantaran tak tahan, akup sempat berteriak minta tolong,” ujarnya.
Teriakan Ichapun didengar para tetangganya. “Sempat tadi dipisah sama tetangga, tapi dia tetap ngotot nyuruh aku pulang. Dan di depan tetangga itu dia nampar aku,” tukasnya. Tak terima atas sikap suaminta tersebut, Icha pun mendatangi Polsek Patumbak untuk membuat laporan pengaduan. “Tak tahan aku, makanya aku buat laporannya,” tandasnya.

LISTRIK PADAM, SAMAN TEWAS TERBAKAR Istri: Ini Sudah Kehendak Allah

 http://sumutpos.co/wp-content/uploads/2014/04/Kebakaran-yang-menghanguskan-dua-rumah-di-Jalan-Pasar-IX-Percut-Sei-Tuan.jpg
MEDAN, Isak tangis keluarga mewarnai kedatangan jenazah Saman (52) di rumah anak sulungnya, Jl. Sudimulyo, Gang Daya, Kec. Percut Sei Tua, Minggu (20/4) sore. Meski sangat kehilangan, tapi keluarga korban mengaku sudah ikhlas karena kematian adalah kehendak Tuhan.
Ditemui di rumah duka, Sumiati (51) istri korban terlihat tegar dengan musibah itu. “Sebelum menghembuskan nafas terakhir, bapak sudah sempat mejalani operasi kulit di RSU Pringadi Medan. Tapi Tuhan berkehendak lain. Kini bapak telah pergi meniggalkan kami selama-lamanya,” ujar Sumiati ber-urai air mata.
Lebih lanjut diakuinya, meski kehilangan, tapi ia dan keluarganya sudah mengihklaskan kepergian Saman. Pasalnya, semua manusia yang hidup pasti akan mengalami kematian. “Ini sudah kehendak Allah, kita sebagai umatnya hanya bisa mendoakan agar amal ibdahnya diterima. Dan arwahnya juga diterima di sisi Tuhan,” lirihnya.
Masih kata wanita yang mengenakan jilab hijau ini, suaminya meninggal tepat pukul 17.00 WIB. Sedang jenazah tiba di rumah duka sekira pukul 18.00 WIB.
“Ini rumah anak saya yang paling besar, karena rumah kami sudah habis terbakar. Ketika kejadiaan itu berlangsung,” katanya. Hal senada juga dikatakan Poniman, anak bungsu korban yang mengaku sudah mengihklaskan kepergian ayah tercintanya. “Ini semua sudah diatur oleh yang maha kuasa, ayah pergi karena Tuhan sayang kepadanya,” ucap Poniman dengan mata berkaca-kaca.  Ditanya, apakah pihak keluarga ada mendapat firasat buruk akan kejadian ini. Poniman mengaku tak ada.
“Tidak ada bang sama sekali, demi Allah? Mungkin ini sudah keputusan Tuhan bang,” ungkapnya. Masih kata Poniman, anak pertama dari empat bersaudara itu, jenazah sang ayah telah dikemumikan di Pasar X, Tembung, Kec. Percut Sei Tua. “Agar bisa dekat sama keluarga bang, lagian ini kan tanah kelahiran bapak. Jadi keluarga sepakat mengebumikannya di sana,” tegas Poniman.
Sekedar mengingatkan, pemadaman bergilir yang masih terjadi di Medan kembali makan korban. Dua rumah semi permanen di Jl. Sidomulyo, Pasar IX Tembung, Desa Sei Rotan, Gang Bersama, Kec. Percut Sei Tuan, ludes dilalap si jago merah, Sabtu (19/4) malam. Bahkan, salah seorang penghuni rumah bernama Saman tewas setelah sekujur tubuhnya melepuh dijilat api.
Info dihimpun dari lokasi kejadian, malam itu daerah tempat tinggal korban mendapat giliran pemadaman listrik. Saat lampu padam, Saman sedang tidur-tiduran di ruang tamu, sedang istrinya Sumiati tidur di kamarnya.
Tapi baru sekitar 15 menit padam, listrik kembali menyala. Saat itulah, percikan api muncul dari salah satu kabel listrik di ruang tamu. Tak lama berselang, percikan itu berubah jadi api dan langsung menyulut barang-barang yang ada di sekitarnya. Sumiati yang terbangun karena mengisap asap sontak bangkit dan melarikan diri setelah menjebol dinding seng dan lari ke rumah tetangganya. Tak lama, Saman yang terbangun melihat api langsung berlari menuju ke kamar untuk membangunkan istrinya. Saman tak tau kalau Umi sudah melarikan diri duluan. Naas bagi Saman, saat mau keluar, api sudah merembet ke seluruh ruangan. Tak pelak, ia pun terjebak dan terbakar.

Bayi Berkepala Dua Meninggal

MEDAN-Tiga hari dirawat di Medan tepatnya di RSUD dr Pirngadi dan RSUP Adam Malik, bayi berkepala dua anak Poniman dan Lasmini asal Langkat akhirnya meninggal dunia. Bayi malang itu meninggal sekitar pukul 12.00 WIB di Ruang Perinatologi, Rindu B RSUP Adam Malik Medan.
Bayi yang diberi nama oleh Poniman, Trio dan Rio, tersebut meninggal akibat kelainan jantung dan paru-paru sehingga mengganggu pernapasan sang bayi.
Dr Pertin Sianturi SpAK, Supervisor Perinatologi RSUP Adam Malik menyatakan, bahwa bayi yang datang dari RS Pirngadi dan telah dirawat selama 24 jam. Dikarenakan fasilitas di Pirngadi terbatas akhirnya di rujuk ke RSUP Adan Malik Medan. Namun, bayi malang tersebut telah meninggal dunia akibat gangguan pernapasan.
“Meninggalnya karena fungsi-fungsi vital dari paru-paru dan kedua jantung yang tidak berfungsi dengan baik. Ini tergambar berdasarkan fotonya dari hasil echokardiografi bahwa ini memang ada kelainan bawaan yang sangat kompleks. Jadi membuat bayi tidak dapat bertahan lama,” ungkap Dr Pertin.
Ia melanjutkan bahwa masing-masing organ yang dimiliki bayi asal Langkat tersebut yakni 2 jantung, 2 paru-paru (Poniman menyebut tiga), 2 tulang punggung tetapi dengan kelainan-kelainan yang multiple atau kelainan yang sangat banyak. Sehingga sangat berisiko untuk bayi tersebut  bertahan.
Untuk penyebabnya, Pertin melanjutkan bahwa banyak faktor. Mungkin salah satunya faktor gizi. Namun ia tidak bisa menentukan satu faktor yang memang menyebabkan kelainan pada bayi tersebut. “Tapi kalau kita liat dari kondisi keluarganya salah satunya faktor makanan,” terangnya.
Saat ditanyakan bahwa keluarga Poniman dan Lasmini yang tak pernah memiliki riwayat kembar, ia mengatakan bisa saja terjadi pada siapa saja. Dan bisa juga terjadi bayi kembar dengan gagal pisah, maka perkembangan selanjutnya akan terganggu juga.
“Bayi kelainan ini bisa selamat kalau kelainan bawaannya itu minim atau kelainan bawaan tadi tidak sampai mengakibatkan fungsi paru-paru, ginjal, dan jantung terganggu. Tapi ini kan kelainannya ada di jantung dan paru-parunya dan sangat komplek sehingga mengakibatkan sang bayi tak bisa bertahan lama,” terangnya.
Poniman, ayah sang bayi terlihat begitu terpukul. Ia menuturkan sempat dipanggil perawat untuk melihat kondisi anaknya yang melemah. “Tiba-tiba dibilang sudah gak ada,” ucapnya menahan tangis.
Akan tetapi, ia mengaku telah mengikhlaskan kepergian sang buah hati dan langsung membawa Trio dan Rio untuk dikebumikan di kampung halamannya Desa Telagasaid, Seilepan, Langkat, Sumatera Utara.
Sempat sebelumnya ia menolak untuk dilakukan pemisahan pada sang buah hati. Namun, kini si kembar sudah bersama Yang Maha Kuasa.
“Saya dan isteri saya bercita-cita anak ketiga ini adalah perempuan karena anak kami keduanya laki-laki. Yang pertama bernama Wariso (12) dan kedua Putra Madiu (7). Yah, mudah-mudahan ada rezeki lagi dan bisa dapat anak perempuan,” tuturnya dengan tegar.
Terlihat juga Kepada Desa Seilepan dan Camat Seilepan serta Kepala Puskesma Pangkalanbrandan mendampingi di rumah sakit. Sekitar pukul 14.30 WIB, akhirnya sang bayi dibawa pulang dengan mengendarai mobil ambulans milik RSUP Adam Malik.

Gerakan Pekerja Zaman Orde Baru Federasi Reformasi



Jatuhnya Orde Baru oleh gerakan reformasi sebagai reaksi terhadap krisis multidimensional seperti krisis ekonomi, sosial, dan politik yang diakibatkan karena berbagai sebab yang kompleks, termasuk membengkaknya hutang luar negeri, kredit perbankan yang tidak terkendali, pemusatan kekuasaan eksekutif, merajalelanya korupsi-kolusi nepotisme (KKN), ekonomi biaya tinggi, konglomerasi. Selain itu terdapat semangat privatisasi, liberalisasi, ekonomi pasar, makin tingginya kesadaran akan hak asasi manusia, dan tuntutan demokratisasi.[1] Seluruh faktor tersebut saling terkait dalam hubungan yang kompleks hingga mencapai titik kulminasi jatuhnya Presiden Soeharto pada Mei 1998.
Sebelumnya Serikat Pekerja pada era Orde Baru berusaha untuk diciptakan homogenitas, keseragaman, kesatuan asas, dan kesamaan interpretasi. Semua itu dilakukan atas semangat persatuan dan kesatuan yang bahkan sering terkesan dipaksakan. Dengan adanya penyederhanaan partai politik di era Orde Baru maka hal tersebut juga berdampak pada penyederhanaan dalam organisasi kemasyarakatan termasuk organisasi pekerja. Namun disisi lain dengan adanya penyederhanaan partai politik juga berdampak pada kemandirian Serikat Pekerja karena mereka tidak terikat atau tergantung pada partai politik. Jika sebelumnya Serikat Pekerja merupakan underbow partai politik, kini mereka bebas menentukan asas, tujuan, dan kebijaksanaan sendiri. Momentum penyederhanaan dan penyatuan Serikat Pekerja juga dimanfaatkan oleh para pimpinan dan aktivis Serikat Pekerja untuk membentuk persatuan dan kesatuan Serikat Pekerja seluruh Indonesia, yaitu lahirnya Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) pada 20 Februari 1973 dengan Agus Sudono sebagai ketuanya.[2] Namun seiring perkembangannya, FBSI ini bertransformasi menjadi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) pada Oktober 1994.[3] Walaupun buruh dapat disatukan dalam sebuah kesatuan, namun hal itu tidak membuat Federasi Serikat Buruh dapat meningkatkan posisi tawarnya terhadap pemerintah dan pengusaha. Asosiasi buruh ini tidak lain hanya digunakan sebagai perpanjangan tangan bagi pemerintah untuk dapat lebih mengontrol kekuatan buruh. Hal ini sama dengan penggunaan asosiasi pengusaha, Kamar Dagang Indonesia (KADIN), yang digunakan oleh rezim Orde Baru agar dapat mengontrol kekuatan pengusaha.
Bersamaan dengan jatuhnya Orde Baru, mulai banyak didengungkan reformasi di segala bidang, salah satunya di bidang ketenagakerjaan. Pada hakekatnya reformasi adalah proses perubahan, koreksi atau perbaikan yang cukup mendasar menyangkut bentuk yang tidak sesuai untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai serta prinsip pokok yang hendak dilaksanakan. Untuk mencapai semua itu salah satunya adalah adanya jaminan hukum di bidang ketenegakerjaan. Pertama, adalah kebebasan untuk mendirikan Serikat Pekerja Baru di luar SPSI. Dalam pelaksanaannya dilakukan dengan cara mencabut Kepmenaker No. 3 Tahun 1993 yang digantikan dengan Kepmenaker No. 05 Tahun 1998 yang memberikan kemudahan organisasi pekerja untuk didaftarkan sebagai Serikat Pekerja secara resmi. Dalam Permenaker No. 5 Tahun 1998 tersebut diatur juga mengenai pendaftaran ulang bagi Serikat Pekerja yang telah terdaftar sebelumnya. Namun seiring dengan perubahan-perubahan mendasar di bidang Hubungan Industrial, Pemerintah akhirnya mencabut Permenaker No. 05 Tahun 1998 karena dianggap bertentangan dengan kebebasan berserikat. Dalam sidang Pleno LKS Tripartit, pemerintah menetapkan Kepmenaker No. 201/MEN/1999 tentang Organisasi Pekerja.[4] Dalam Kepmenaker No. 201/MEN/1999 dikatakan bahwa Organisasi Pekerja adalah organisasi yang dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja. Organisasi Pekerja mempunyai sifat mandiri, demokratis, bebas, dan bertanggung jawab. Selain itu Kepmenaker tersebut juga mengatur pendaftaran serikat pekerja dengan mencantumkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; susunan dan nama pengurus; daftar nama pekerja yang menjadi anggota, dan; surat pernyataan pekerja dan alamat pekerja.[5] Dengan adanya Serikat Pekerja yang semakin terpolarisasi, pada dasarnya dimaksudkan agar Serikat Pekerja dapat tumbuh dan berkembang sehingga mampu bersaing secara positif untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan mendorong kemajuan usaha dalam rangka mempercepat proses peningkatan daya saing ekonomi di pasar internasional.
Kedua, yaitu agar dapat melaksanakan pemberian lebih banyak kebebasan dan kesempatan untuk mengekspresikan pendapat pekerja dalam memperjuangkan perbaikan atau peningkatan kesejahteraan anggotanya. Salah satu langkah tersebut dilakukan dengan cara meratifikasi Konvensi ILO No.87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan terhadap hak organisasi (ILO Convention concerning freedom of association and protection of the right to organize) melalui Keppres No. 83 Tahun 1998. Dengan meratifikasi Konvensi ILO No. 87 maka Indonesia mengakui bahwa prinsip Serikat Pekerja telah sesuai dengan peratuaran perundang-undangan untuk melakukan kegiatan. Dengan kehadiran Serikat Pekerja di perusahaan, mereka harus mampu melindungi, menyalurkan aspirasi serta meningkatkan kemampuan para pekerja sehingga kesejahteraan para pekerja dan keluargannya dapat meningkat.[6]
Setidaknya terdapat tiga buah Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diharapkan menciptakan iklim kondusif bagi tercerminnya kebebasan berserikat dalam dunia ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, Undag-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) serta beberapa peraturan perundang-undangan dan Keputusan Menteri lainnya. Perangkat hukum tersebut memastikan komitmen pemerintah Indonesia untuk merealisasikan pengakuan terhadap ketentuan ketenagakerjaan internasional mengenai prinsip-prinsip serta hak-hak mendasar ditempat kerja. Hal tersebut dilakukan dengan meratifikasi beberapa konvensi inti organisasi perburuhan internasional (ILO) dalam rangka menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif sesuai dengan tuntutan masyarakat. Undang-undang tersebut dapat digunakan sebagai instrumen memperkuat hak berserikat maupun berunding bersama, dan pada saat yang sama saling menjaga, memelihara hubungan industrial yang harmonis agar tetap kondusif bagi perbaikan ekonomi bangsa Indonesia secara keseluruhan.
            Salah satu tantangan dari ketenagakerjaan dan hubungan industrial adalah dengan diberikannya kebebasan bagi para pekerja untuk mendirikan Serikat Pekerja. Di satu sisi hal tersebut cukup baik untuk menciptakan persaingan yang positif, namun disisi lain hal tersebut justru melemahkan pihak buruh ketika melakukan perundingan tripartit. Misalnya perwakilan buruh di Dewan Pengupahan akan terpecah menjadi beberapa Serikat Pekerja yang menjadi anggotanya. Berbeda dengan wakil dari pengusaha, yaitu APINDO, dan pemerintah yang terwakili dalam satu suara. Terpecahnya wakil dari buruh tentu akan melemahkan posisi tawar dalam perundingan tripartit, khususnya dalam masalah ketenagakerjaan.
Tantangan lainnya berasal dari buruh kontrak. Undang-Undang Nomor 13 selain membawa keterjaminan hak parah buruh, namun juga membawa ketidakadilan bagi buruh. Sistem kontrak setidaknya melemahkan posisi buruh dalam mendapatkan jaminan pekerjaan dan kesejahteraan. Selain itu dengan sistem kontrak akan menghalangi buruh untuk naik pangkat dalam karier pekerjaan mereka sehingga kesejahteraan buruh hanya akan berkutat di satu titik tanpa adanya kenaikan.

Jumat, 18 April 2014

Pengalaman Mendaki Gunung Sibayak






Sungguh pengalaman yang sangat mengesankan bagiku, karena ini adalah impianku sejak dulu,mendaki gunung tertinggi.
rasanya lelah tapi butuh perjuangan menempuh titik tertinggi gunung tersebut..
Ternyata jalan menuju kesana tidak seperti yang kubayangkan, dalam pikiranku kami akan melewati hutan belantara didampingi cadas-cadas tajam dan jurang yang curam,, haha sok ekstrim pikiranku waktu itu. Ternyata jalan menuju Sibayak itu sudah diaspal (sebagian) jadi tidak begitu sulit bagi pendaki berjalan, namun jalannya yang menanjak membuat para pendaki ‘ngos-ngosan’ pastinya. Huwwwh! 
Napasku naik turun tersengal-sengal, begitu juga dengan teman-teman yang lain. Hampir sepanjang jalan menanjak terus, tidak lama berjalan berhenti minum, berhenti jalan minum…haha..yahh jadi setiap istirahat minum melulu...
pemandangan alam pun dipancarkan dari pesona indah alam awan dipagi hari...
sungguh indah...bahkan sangat indah.
pengalaman mendaki gunung ini,mengajarkan ku untuk saling menolong untuk bisa sampai ke puncak sibayak...ego harus ditinggalkan jika ingin mendaki..
saling menjalin kebersamaan..
Axis


Siswi Hamil Tersangka Kasus Sabu Ikut UN di Lapas

Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memastikan siswi kelas 3 dari SMK di Sebatik yang tersandung kasus kepemilikan sabu dan sedang hamil mengikuti ujian nasional sampai selesai. Dia ikut ujian nasional di Lapas Nunukan.
"Begitu ada rekomendasi dari pengadilan negeri dan boleh dilaksanakan di lapas, saya laksanakan. Sama waktunya dengan ujian nasional di sekolah," kata Kepala Bidang Pendidikan Menengah Rahadi, Kamis (17/4/2014).
Rahadi memastikan, pelaksanaan ujian bagi siswi hamil di lapas juga diawasi dari pihak sekolah dan dari perguruan tinggi. Di Nunukan, hanya satu siswi hamil yang mengikuti ujian nasional.
"Hanya satu kayaknya, dia biasa saja, kayak nggak ada kendala. Pengawasnya ada, gurunya dan dari perguruan tinggi. Disediakan ruangan khusus di lapas. Pengawasnya yang pasti dari pihak sekolah dan pihak perguruan tinggi," ujar Rahadi.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pendidikan Nunukan Syafarudin Talib menyatakan akan mengupayakan siswi SMK Sebatik yang tersandung kasus kepemilikan sabu dan sedang hamil tetap mengikuti ujian persamaan Paket C karena tidak bisa mengikuti ujian nasional. Siswi SMK Sebatik ini dikabarkan tidak bisa ujian karena mengikuti proses hukum kasus kepemilikan sabu.

Polisi Tangkap 5 Anggota Jaringan Pembuat Sabu di Medan

 
Medan - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan berhasil menangkap lima orang pria anggota jaringan pembuat sabu-sabu antarprovinsi. Berhasil diamankan sejumlah bahan pembuat sabu.

Saat paparan tangkapan kepada media, Minggu (16/3/2014), Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander menyatakan penangkapan itu merupakan hasil transaksi petugas yang menyamar dengan tersangka. Semula diamankan dua orang, lalu berkembang ke tersangka lainnya.

"Ini jaringan antarprovinsi. Saat ini sedang dikembangkan, dari mana bahan-bahan diperoleh, dan di mana lokasi pembuatan sabu-sabu itu," kata Dony Alexander di Mapolresta Medan, Jalan HM Said, Medan.

Para tersangka yang diamankan itu, yakni tiga warga Medan, masing-masing JSS (39), LH (32), dan ABB (45). Kemudian DP (34) warga Kabupaten Deli Serdang dan IDA (37) warga Kota Binjai.

Penangkapan itu sendiri secara terpisah berlangsung sejak Senin (10/3). Petugas yang menyamar bertransaksi dengan tersangka JSS dan DP di Jalan Panglima Denai. Berhasil diamankan barang bukti berupa 350 gram ephendrine berikut kedua tersangka.

Hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku membeli bahan kimia itu dari seharga Rp 47 juta lebih. Dari sana penangkapan tiga tersangka yang lain berhasil dilakukan berikut bahan lain seperti cafein. Saat ini seluruh tersangka masih ditahan untuk kepentingan pemeriksaan.

Disebutkan Dony, barang bukti ephendrine yang diamankan itu tergolong sulit ditemukan. Produsen bahan kimia pun yang ingin memproduksi jenis kimia harus mendapat izin khusus dari pemerintah.