Jumat, 18 April 2014

Polisi Tangkap 5 Anggota Jaringan Pembuat Sabu di Medan

 
Medan - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan berhasil menangkap lima orang pria anggota jaringan pembuat sabu-sabu antarprovinsi. Berhasil diamankan sejumlah bahan pembuat sabu.

Saat paparan tangkapan kepada media, Minggu (16/3/2014), Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander menyatakan penangkapan itu merupakan hasil transaksi petugas yang menyamar dengan tersangka. Semula diamankan dua orang, lalu berkembang ke tersangka lainnya.

"Ini jaringan antarprovinsi. Saat ini sedang dikembangkan, dari mana bahan-bahan diperoleh, dan di mana lokasi pembuatan sabu-sabu itu," kata Dony Alexander di Mapolresta Medan, Jalan HM Said, Medan.

Para tersangka yang diamankan itu, yakni tiga warga Medan, masing-masing JSS (39), LH (32), dan ABB (45). Kemudian DP (34) warga Kabupaten Deli Serdang dan IDA (37) warga Kota Binjai.

Penangkapan itu sendiri secara terpisah berlangsung sejak Senin (10/3). Petugas yang menyamar bertransaksi dengan tersangka JSS dan DP di Jalan Panglima Denai. Berhasil diamankan barang bukti berupa 350 gram ephendrine berikut kedua tersangka.

Hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku membeli bahan kimia itu dari seharga Rp 47 juta lebih. Dari sana penangkapan tiga tersangka yang lain berhasil dilakukan berikut bahan lain seperti cafein. Saat ini seluruh tersangka masih ditahan untuk kepentingan pemeriksaan.

Disebutkan Dony, barang bukti ephendrine yang diamankan itu tergolong sulit ditemukan. Produsen bahan kimia pun yang ingin memproduksi jenis kimia harus mendapat izin khusus dari pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar