Minggu, 14 Juli 2013

Bandara Internasional Kualanamu operasional, Polonia stop operasi

Pada 9 September nanti --jika semua lancar-- Bandar Udara Internasional Kualanamu di Sumatera resmi beroperasi dalam peresmian oleh Presiden Susilo Yudhoyono. Begitu diresmikan maka Bandar Udara Internasional Polonia di Medan, dinyatakan berhenti beroperasi untuk penerbangan komersial.

Bandar Udara Internasional Polonia sejak lama terlanjur "dikepung" perumahan, perkantoran, pusat bisnis, dan berada di tengah kota. Hal ini dinilai sangat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan selain daya tampung pemakai jasa dan kargo serta akses yang sudah sangat tidak memadai. 

"Begitu Kualanamu dinyatakan beroperasi, maka aktivitas Polonia dihentikan," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura, Tri Sunoko, dalam pernyataannya, di Jakarta, Sabtu.

Sebagaimana diberitakan, Bandara Internasional Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara akan mulai beroperasi pada 25 Juli 2013 mendatang. Sedangkan acara peresmian akbar akan dilakukan Yudhoyono pada 9 September 2013.

Tanggal itu juga menjadi hari ulang tahun ke-64 presiden keenam Indonesia itu, yang akan purna tugas pada 20 Oktober tahun depan.

Sehari sebelum dilakukan pembukaan tidak resmi dimulai atau pada 24 Juli malam, pesawat-pesawat terbang berjadwal tidak RON (Remain Over Night) bermalam di apron Bandar Udara Internasional Polonia. Setelah menurunkan pemakai jasanya, mereka langsung terbang kembali ke Kualanamu untuk RON.

Begitu juga pesawat-pesawat terbang yang sebelumnya mendarat Bandar Udara Internasional Polonia Medan, maka mulai pukul 00.01 WIB pada 25 Juli, sudah harus mendarat di Bandar Udara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.

Buka cuma itu, bersamaan dengan operasionalisasi Bandar Udara Internasional Kualanamu, kereta api bandara yang menghubungkan Stasiun Besar Medan ke sana juga di resmikan.

"Tiket satu kali perjalanan Rp80.000. Selain kereta api, dari kota Medan ke Kualanamu dapat ditempuh dengan taksi dan multimoda, di antaranya bus dari beberapa titik," katanya.

Pada sisi lain, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Gumay, meminta pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengimplementasikan UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.

"Jangan sampai untuk pengembangan bandara pada masa akan datang, PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara mengalami kesulitan dalam pembebasan tanah," kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar