Minggu, 14 Juli 2013

Bunuh Istri Brimob, Parbetor Divonis 18 Tahun Bui

 


LUBUKPAKAM-PM
Terbukti menghilangkan nyawa orang lain lalu mengambil harta korbannya, Irwansyah alias Iwan (22) warga Jalan WR Supratman, Pasar IV, Lingk. II, Kel. Lubukpakam I-II, Kec. Lubukpakam divonis 18 tahun penjara, kemarin (11/7) siang.
Oleh majelis hakim pimpinan Sri Wahyuni Batubara dan  hakim anggota Ahmad Samuar serta Immanuel Tarigan itu, pembunuh Wulan Sari br Sembiring (32), isteri Briptu Thomas Tarigan, anggota Sat Brimob Poldasu tersebut dijerat dengan Pasal 339 KUHPidana.
Meski dinyatakan terbukti, namun Iwan diringankan dua tahun dari tuntutan jaksa Rumondang sebelumnya.
Seperti diberitakan, usai dibunuh, korban ditemukan tewas mengapung tanpa celana dalam di Sungai Batu Gingging, Gang Bambu, Dusun Mesjid, Desa Aras Kabu, Kec. Beringin, Minggu (21/10) lalu.
Aksi pelaku berawal ketika korban meminta penarik becak bermotor itu untuk menjemputnya di Simpang Pantai Labu, Lubukpakam, Kamis (18/10) sekira pukul 10.00 WIB lalu.
Setelah dijeput, korban lalu minta dintarkan ke rumah dukun bernama Nyai. Pulang dari sana, korban kemudian minta diantar ke kawasan Sungai Batu Gingging untuk membuang susuk.
Di tengah jalan, mendadak korban dihubungi oleh seseorang via HP. Usai berbicara, korban kemudian memasukkan HP-nya ke dalam tas sandang yang dibawanya. Saat itulah pelaku melihat kalung dan gelang imitasi korban hingga membuatnya tertantang untuk mengambilnya.
Nah, ketika tempat yang mereka tuju tiba, pelaku pun mendorong korban ke sungai ketika hendak membuang susuk. Karena tak bisa berenang, korban pun tewas.
Sekitar 50 meter dari lokasi korban dijatuhkan, Iwan kemudian menarik jasad korban kembali dan mengambil tas yang dibawanya.
Iwan baru tertangkap, Selasa (6/11) di SPBU Simpang Pantai Labu, Lubukpakam setelah HP korban diaktifkannya kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar