Sabtu, 13 Juli 2013

Napi Ceritakan Penyebab Kerusuhan Pada Menkumham

“Kami dalam tahap tobat pak, dan kami mau menjalankan ibadah puasa. Jadi tolong listrik dan air di perhatikan jangan sampai terhenti,” kata seorang napi bermarga Siregar pada Menteri Hukum dan HAM RI Amir Syamsudin bersama Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho ST MSi saat pertemuan unsur
pertamuan para napi dengan menteri hukum dan HAM,beserta unsur pimpinan di sumut
pertamuan para napi dengan menteri hukum dan HAM,beserta unsur pimpinan di sumut
pimpinan di sumut  pasca kerusuhan pada kamis kemarin.
Menkumham dan Gubernur Sumatera Utara didampingi Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB bertemu dengan  sepuluh narapidana yang mewakili ribuan narapidana Lapas Klas I Tanjung Gusta. Pertemuan pasca kerusuhan lapas berlangsung di di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas 1 Medan, Jalan Permasyarakatan, Tanjung Gusta, Jumat (12/7).
Menkumham datang ke Lapas untuk mendengarkan aspirasi dan mengetahui sebab musabab kerusuhan yang menewaskan 3 napi dan 2 orang sipir itu.
Dengan penjagaan ketat , perwakilan dari 2.500-an narapidana masuk dalam satu ruangan menemui Menkumham, Gubsu, Kapolda dan Pangdam. Mereka satu persatu menuturkan awal kejadian kerusuhan. Listrik padam dan matinya pasokan air diakui para narapidana sebagai pemicu amuk massa.
Seperti yang diungkapkan Siregar di atas, para narapidana resah karena sejak pagi hingga menjelang berbuka puasa, listrik di lapas mati total. Kondisi makin buruk, karena pompa air juga tidak berfungsi sehingga banyak narapidana tidak dapat mandi dan membersihkan badan.
Selain listrik padam, para narapidana juga mendesak pemerintah mengevaluasi PP No 99 dan PP No 28. Peraturan pemerintah tersebut salah satu isinya tidak memberikan  remisi hari raya dan hari besar keagamaan untuk narapidana kasus narkoba. Apalagi PP tersebut juga belum ada disosialisasikan kepada para narapidana, kondisi inilah yang menimbulkan keresahan.
Henri salah satu perwakilan narapidana meminta kepada Menkumham menghapus peraturan pemerintah yang meresahkan itu. “Kami bukan penjahat pak,  kami hanya tersesat. Jadi tolonglah pak PP  itu di hapus,” katanya.
Menkumham kepada perwakilan narapidana menjelaskan, kehadirannya adalah untuk mengetahui duduk persoalan kerusuhan.  Terkait peraturan pemerintah yang diresahkan para narapidana, Amir Syamsuddin mengakui keresahan serupa juga terjadi di banyak lembaga pemasyarakatan.
“Tidak begitu banyak persoalan yang mereka katakan  tadi. Hanya sangat simpel yakni faktor ketidaknyamanan yang disebabkan listrik dan air yang terputus,  dan belum tersosialisasinya peraturan pemerintah  No 99. Saya akan lakukan evaluasi segera,” tegas Amir Syamsuddin.
Evaluasi peraturan pemerintah No 99 dan No 28 menurut Menkumham bukan cuma diutarakan narapidana Lapas Tanjunggusta, tapi juga napi-napi lain di seluruh Indonesia. Dan sudah menjadi kewajiban  Menkumham untuk menampung aspirasi untuk menyempurnakan apa yang disampaikan.
“Ini bukan hanya aspirasi warga binan yang ada di LP Tanjung Gusta tapi juga merupakan aspirasi warga binaan di seluruh tanah air. Dan sudah menjadi kewajibab saya mencari solusi itu janji yang saya harus tepati. Juga fasilitas yang akan diperbaiki,” tegas Menkumham didampingi Gubernur Sumatera Utara.
Menkumham juga tak lupa menyampaikan bela sungkawa dan duka cita kepada keluarga yang menjadi korban baik petugas maupun warga binaan.Menkumhan juga mengapresiasi Kapolda Sumut, Pangdam Sumut dan Gubernur Sumut yang bekerjasama mencegah kerusuhan meluas.
“Saya sampaikan penghargaan kepada kepoliasian, TNI dan juga Gubernur Sumatera Utara . Karena saya lihat,  masalah ini Alhamdulilah terkelola dengan baik” ujarnya.
Kerusuhan di LP Tj Gusta terjadi Kamis (11/7) malam. Para napi memberontak karena pasokan air  tidak ada dan listrik juga padam sejak Kamis Subuh. Akibat kerusuhan itu, lima orang menjadi tewas.
Dari sumber kepolisian,sudah ada 60 napi kabur yang telah diamankan. Sebanyak 55 yang diamankan kepolisian di polsek-polsek dan 4 orang yang berhasil diamankan petugas lapas saat melarikan diri serta satu orang yang menyerahkan diri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar