Minggu, 14 Juli 2013

DPR Sarankan SBY Copot Denny Indrayana

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta mencopot Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana terkait dengan kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Kamis, 11 Juli 2013. Seharusnya sebagai Presiden, Yudhoyono mendapat laporan pertama ihwal kerusuhan ini dari Kementerian. 
"Ada yang bermasalah di internal Kementerian Hukum," kata anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Yani, Ahad, 14 Juli 2013. Ironisnya, Yudhoyono baru mengetahui kejadian ini setelah 10 jam sejak peristiwa ini. "Kementerian tidak memiliki tanggung-jawab dan tidak memiliki kepekaan terhadap persoalan ini."
Yani menyatakan Yudhoyono hanya diberi pemaparan secara makro terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Menurut dia, Yudhoyono tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai aturan ini. Padahal, kata dia, remisi atau pembebasan bersyarat merupakan alat bagi napi supaya berkelakuan baik di LP.
Yani mengkritik langkah Wakil Menteri Hukum Denny Indrayana yang hanya sekadar inspeksi mendadak di LP. Seharusnya setelah sidak selama dua kali, Denny telah mengetahui pokok masalah di LP. Namun, dia heran mengapa bisa muncul kerusuhan di Tanjung Gusta. "Sidak selama ini hanya bermotif untuk pencitraan Denny saja."
Dia menuding lambannya informasi kepada Yudhoyono lantaran di Kementerian ada "dua matahari" kembar. Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan ini, tujuan pencopotan itu agar kerja Kementerian lebih terarah. "Selama ini, kerja Amir Syamsuddin sudah on the track," kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar