Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta mencopot
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana terkait dengan
kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Kamis, 11
Juli 2013. Seharusnya sebagai Presiden, Yudhoyono mendapat laporan
pertama ihwal kerusuhan ini dari Kementerian.
"Ada yang bermasalah di internal Kementerian Hukum," kata anggota
Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Yani, Ahad, 14 Juli 2013.
Ironisnya, Yudhoyono baru mengetahui kejadian ini setelah 10 jam sejak
peristiwa ini. "Kementerian tidak memiliki tanggung-jawab dan tidak
memiliki kepekaan terhadap persoalan ini."
Yani menyatakan Yudhoyono hanya diberi pemaparan secara makro terkait
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Menurut dia, Yudhoyono tidak
mendapatkan informasi yang cukup mengenai aturan ini. Padahal, kata dia,
remisi atau pembebasan bersyarat merupakan alat bagi napi supaya
berkelakuan baik di LP.
Yani mengkritik langkah Wakil Menteri Hukum Denny Indrayana yang
hanya sekadar inspeksi mendadak di LP. Seharusnya setelah sidak selama
dua kali, Denny telah mengetahui pokok masalah di LP. Namun, dia heran
mengapa bisa muncul kerusuhan di Tanjung Gusta. "Sidak selama ini hanya
bermotif untuk pencitraan Denny saja."
Dia menuding lambannya informasi kepada Yudhoyono lantaran di
Kementerian ada "dua matahari" kembar. Menurut politikus Partai
Persatuan Pembangunan ini, tujuan pencopotan itu agar kerja Kementerian
lebih terarah. "Selama ini, kerja Amir Syamsuddin sudah on the track,"
kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar